Sejak 1 Januari 2009 situs ini dikelola secara resmi oleh Ordo Fransiskan Papua melalui Sekretariat Jawatan Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan (SKPKC) sebagai salah satu upaya untuk memaparkan keadaan hak asasi manusia di Papua secara akurat dan berimbang dan menyajikannya kepada masyarakat luas.
Click here for the English Version of this site

 

Berita-berita Terkini

Pantauan Tengah September: Perdasi, Perdasus, Pemilukada, dan Respek.
Jayapura, 28 September 2010.  


Perdasi dan Perdasus. Program respek akan didukung perdasus. Perdasus itu mengatur soal alokasi dana dari pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota ke kampung-kampung dan tidak boleh berhenti meskipun pimpinan daerah berganti. Hal ini ditegaskan oleh Staf Ahli Gubernur, Agus Sumule, agar dana itu selain diolah sendiri oleh masyarakat dengan cara yang benar juga untuk menjawab persoalan yang dihadapi di tengah masyarakat kampung. Sementara itu, penggodokan Draft Rapedasi pembentukan perdasi dan perdasus oleh Badan Legislasi DPRP telah mencapai 90 persen. Raperdasi ini penting karena dapat membantu penggodokan perdasi dan perdasus yang masuk ke badan legislasi DPRP terutama yang datang dari masyarakat karena masyrakat mempunyai hak mengajukan raperdasus. Selain itu pula, raperda retribusi dan pajak daerah yang baru mulai disiapkan seiring dengan keluarnya UU No.34 tahun 2009 tentang retribusi dan pajak daerah menggantikan yang lama yakni UU No.18 tahun 1997. Dengan UU ini diharapkan dapat meningkatkan perolehan pajak dan retribusi 6-8 persen dari perolehan sebelumnya yang dinilai masih sangat kecil. Lebih jauh dua raperda yakni tentang pemberdayaan kampung dan administrasi kependudukan siap diuji publik (Cepos, 13/09/2010). Di lain pihak, Raperdasus pemilihan MRP direspon Papua Barat. Selain itu, kata Yan Ayomi, Anggota Badan Legislatif DPDP, mereka juga akan mendukung judicial review yang dilakukan DPRP ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU Otsuls terutama pasal 7 huruf a tentang pemilihan Gubernur Papua lewat DPRP yang hilang dalam perubahan UU Otsus No 35 tahun 2008 (cepos, 14/09/2010).

Boeven Digoel. Yusak Merasi menjadi pemenang Pemilukada Boven Digoel berdasarkan hasil pleno perhitungan suara tingkat Kabupaten Boven Digoel. Menurut Ketua KPU Boven, hasil ini sah dan mengikat meskipun meski tiga saksi walk-out dan akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (Cepos, 13/09/2010).
Pemilu di Waropen dinilai telah terjadi pelanggaran berat. Bawaslu Pusat akan turun ke Waropen. Hal ini berbuntut dari dicopotnya 5 anggota KPU Waropen. Pelanggaran ini berkaitan dengan UU No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaran Pemilu (Cepos, 13/09/2010).
Supiori, sebanyak 11.141 masyarakat Supiori ikuti pencoblosan calon bupati dan wakil bupati periode 2010-2011 (Cepos, 13/09/2010). Pemilukada juga berlangsung tepat waktu. Begitu pula pendistribusian logistik sehari sebelumnya (Bintang Papua, 14/09/2010). Pemungutan suara di supiori berjalan lancar. Ini tidak terlepas dari kerjasama semua komponen masyarakat. Untuk sementara pasangan Fred Manufandu-Yan Imbab sementara memimpin 22,25%. Namun jika tidak mencapai 30% maka akan lanjut ke putaran kedua. Di samping itu Bupati Julius Mnusefer juga meminta PNS agar memperhatikan kedisiplinan dalam bekerja. Himbauan ini diberitahukan untuk kesekian kalinya akan tetapi masih saja ada pegawai yang tidak menghiraukannya. Bahkan ada kesan mereka hanya masuk pada jam-jam tertentu saja (cepos, 15/09/2010).
Keerom, Yusuf Wally-Muhamad Markur ditetapkan sebagai pemenang pemilukada Kabupaten Keerom. Pasangan terpilih ini ditetapkan dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Keerom No 37 tahun 2010 tentang penetapan rekapitulasi pasangan terpilih Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Keerom. Pembacaan hasil pleno diwarnai oleh aksi penolakan tanda tangan dan walk out dari Ketua DPC PDIP Kabupaten Keerom, Berti M. Menurutnya, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran dalam pemilukada. Pelanggaran itu antara lain; keterlibatan aparat dalam proses pilkada, money politic di Distrik Arso kampung Workwana, Distrik Web dan Towe Hitam, pemberian beras bagi masyarakat di Saneke, Kriku dan kampung Ujung Karang, TPS siluman di kampung Suskun Distrik Arso serta mobilisasi masa dari Jayapura, Sentani untuk memilih kandidat tertentu (cepos, 17/09/2010). Wahidan Suaib, anggota Bawaslu RI meminta agar pelanggaran yang terjadi dalam pemilukada Keerom ditindaklanjuti hingga tuntas (Bintang Papua , 15/09/2010).
Nduga, didukung 13 parpol, pasangan Yairus-Frans dideklarasikan sebagai balon Bupati/Wakil Bupati Nduga Periode 2011-2016 (cepos, 17/09/2010). Memberamo Tengah, belum ada alokasi Dana, DPRD Kabupaten Memberamo Tengah minta pemilukada ditunda hingga September atau Oktober 2011. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua 1 DPRD, Agustinus Gundigi (cepos, 14/09/2010).
Kota Jayapura, 80 persen pemilih di Kabupaten Jayapura masih tradisional. Artinya mereka masih memilih para kader politik itu berdasarkan hubungan emosional, suku, rekan dan bahkan banyak yang tergiur dengan tawaran barang, sedangkan sisanya adalah pemilih modern yang memilih berdasarkan kualitas seseorang (Bintang Papua, 15/09/2010). Enam pasang calon walikota Jayapura periode 2010-2015 memaparkan visi-misinya hari ini. Mereka adalah Abisay Rollo-Reynalda Kaisepo, Benhur Tomy Mano-Nuralam, Musa Jan Youwe-Rustan Saru, Jan Hendrik Hamadi-Lievielin Ansanay Monim, Thobias Salossa-Haryanto, Fredrik Toam-Jummy Ansanay (Bintang Papua, 16/09/2010). Akan tetapi, massa pasangan Worumi-Kogoya menduduki KPU Kota Jayapura. Mereka menilai SK No 80 tahun 2010 cacat hukum. Selain itu mereka juga menilai tidak ada penjelasan atas tidak lolosnya pasangan ini dalam verifikasi. Selain itu juga, pasangan Yulius Mambay-Pieter Ell dengan tegas pula menolak keputusan KPU No 80 serta mengugat KPU Provinsi. Mereka menilai, KPU Provinsi dalam pentahapan pemilukada telah menyalahi kode etik (aturan KPU), selain itu juga pengguanaan dana 3,2 M yang belum dipertanggungjawabkan (Bintang Papua, 16/09/2010).

Respek. Program respek didukung oleh APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Untuk itu dana respek mempunyai dua sumber yakni dari Provinsi Papua sebesar 100 juta/kampung serta dari kabupaten/kota. Dana dari Kabupaten/kota ini sering disebut Alokasi Dana Kampung (ADK). Dalam pelaksanaanya pendamping respek perlu berkoordinasi dengan kepala distrik dan kampung setempat untuk menjawab kebutuhan masyarakat itu sendiri. Respek membantu pembangunan di kampung terutama pembangunan sarana infrastruktur. Hal ini dialami oleh Kampung Hobong yang kini telah memiliki MCK, dermaga Hobong, hingga sarana olahraga (cepos, 14/09/2010). Program Respek tahun 2009 belum tuntas di Kabupaten Biak di 10 kelurahan/kampung karena faktor pengurus yang tarik ulur program, pergantian kepala kampung dan tim pengelola kampung (cepos, 16/09/2010).

 




© 2004 - 2010 Copyright SKPKC Fransiskan Papua - Indonesia