| Laporan Khusus: Sidang Kasus Abepura |
Laporan Kasus Abepura
Setelah terkatung-katung selama lebih dari tiga tahun sejak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) menyerahkan hasil penyelidikan KPP HAM Abepura 2001, Persidangan Kasus Abepura akhirnya
digelar di Makasar tgl. 7 Mei 2004. Namun demikian, terdapat sejumlah keganjilan yang mencolok seperti
telah diamati oleh Tim Koalisi. Misalnya, terdakwa tetap aktif menduduki jabatan mereka di jajaran
kepolisian. Jumlah terdakwa yang dipangkas dari 25 orang (rekomendasi KPP
HAM Abepura) menjadi 2 orang saja. Jaksa tidak mencantumkan dalam dakwaannya unsur ganti rugi kerugian
materiil dan immateriil yang amat penting bagi korban. Simaklah laporan-laporan berikut ini:
|
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kasus Abepura
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kasus Abepura beranggotakan: Perhimpunan Bantuan
Hukum Indonesia (PBHI), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM Jakarta), Lembaga Studi dan
Advokasi Hak Asasi Manusia (ELSHAM Papua), LBH Papua, Komisi Anti Kekerasan dan Orang Hilang (KONTRAS Papua),
Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP) Keuskupan Jayapura, Sinode GKI Papua, Aliansi Demokrasi untuk Papua
(ALDP), Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Papua (LP3AP), Lembaga Bantuan Hukum dan
Pemberdayaan Perempuan Indonesia (LBH P2I), LBH Ujung Pandang, Makassar Intellectual Law (MILL), dan
Komisi Pemantau Legislatif (KOPEL). Perkembangan advokasi kasus Abepura terus dipaparkan kepada publik
dalam siaran-siaran pers Tim Koalisi:
Kontak Tim Koalisi:
Laurent Mayasari (PBHI Jakarta) Gedung Sentra Cikini, Jl. Cikini Raya No. 58, S-T, Lt. 4,
Jakarta 10330, Tel. +62-21-31922084, Fax. +62-21-3143965, HP. +62-815 8752662, Email: pbhi@cbn.net.id
Rudolf Kambayong OFM (SKP Jayapura), P.O. Box 1379, Jayapura 99012, Tel/Fax: +62-967-534993, Email:
rudolf@hampapua.org
|
Catatan dari Sidang di Makasar
Sidang Perkara Abepura 7 Desember 2000 telah bergulir sejak 7 Mei 2004. Komunitas Korban bersama Tim Koalisi terus
memantau perkembangan persidangan bersama pegiat HAM di seluruh dunia. Berikut disajikan pokok-pokok bahan persidangan.
|
Seruan untuk Bertindak
Pengadilan kasus Abepura ini adalah Pengadilan HAM permanen yang pertama kali terjadi dalam sejarah
peradilan di Indonesia. Masa depan penegakan HAM amat dipengaruhi oleh proses persidangan ini. Karena itu,
bersama Komunitas Korban dan Koalisi, kami mendesak Anda untuk segera ambil tindakan dengan melayangkan
surat-surat ke alamat berikut:
Mahkamah Agung RI
Jl. Merdeka Utara No. 9-10
P.O. Box 1020
Jakarta 10010
Tel. +62-21-3843348
Kapolri
Jend. Pol. Da'i Bachtiar
Jl. Trunojoyo No.3
Jakarta Selatan
Tel. +62-21-7218012
Fax. +62-21-7207277
|