Situs ini dikelola secara resmi oleh Gereja Katolik Keuskupan Jayapura dan Fransiskan Papua melalui Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP) sebagai salah satu upaya untuk memaparkan keadaan hak asasi manusia di Papua secara akurat dan berimbang dan menyajikannya kepada masyarakat luas.
Click here for the English Version of this site

 

Berita-berita Terkini

Latihan Pembukuan Dasar Bagi Mama-Mama Pedagang Asli Papua
Jayapura, 24 Juni 2008.
Guna membantu Mama-Mama Pedagang Asli Papua mengatur keuangan hariannya, SKP melalui Unit Penguatan Basis yang selama ini bekerja mendampingi komunitas Mama-Mama pedagang Asli Papua yang berjualan di wilayah Gelael, Jalan Irian, Depan Bank Papua dan wilayah Ampera di pusat Kota Jayapura, memberikan pelatihan mengenai cara membuat pembukuan dasar secara sederhana, setelah sebelumnya melakukan sosialisasi mengenai Perda Kota Jayapura No.8 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan Pasar.
Sebagai bagian dari program pendampingan tahun 2008 yang disiapkan oleh Unit Penguatan Basis untuk mengembangkan kecakapan Mama-Mama, yang kurang lebih berjumlah 380 orang menurut data sementara yang dimiliki. Kegiatan pelatihan ini dimaksudkan agar Mama-Mama dapat mengelola secara baik keuntungan yang diperoleh dari aktivitas berjualan. Baik itu mereka yang berjualan secara tetap maupun musiman.
Seperti kegiatan-kegiatan lain yang dilakukan sebelumnya, kegiatan ini berlangsung pada hari Minggu (15/6) di Balai Paroki Gereja St. Fransiskus, APO. Pelatihan ini dihadiri oleh 50 orang Mama-Mama Pedagang Asli Papua dan berlangsung dari pukul 13.00-15.30 WIT.
Pelatihan yang dilakukan sebagai dari bentuk kegiatan dua mingguan tatap muka bersama Mama-Mama, pertama diisi dengan informasi mengenai perkembangan lobi pasar yang telah dilakukan oleh Solidaritas Mama-Mama Pedagang Asli Papua (SOLPAP) untuk mendapatkan pasar permanen di tengah-tengah Kota Jayapura. Menurut informasi yang disampaikan oleh Br. Rudolf Kambayong, ofm, selaku Koordinator Unit Penguatan Basis, SKP pada dua bulan lalu, tepatnya pada hari Kamis (24/4), telah melakukan pembicaraan dengan Ketua Staf Ahli Gubernur Provinsi Papua, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, dan Kepala Dinas Tata Kota Pemkot Jayapura. Dari pembicaraan tersebut, telah disepakati mengenai rencana pembangunan pasar permanen bagi Mama-Mama Pedagang Asli Papua di tanah milik Pemprov, yang terletak di jalan percetakan, tepat di dua gedua tua yang sekarang ini dikelolah oleh PT. Irian Bakti. Untuk keperluan tersebut, Pemprov akan mengusulkan anggaran pembangunannya pada sidang ABT (Anggaran Belanja Tambahan) tahun 2008 yang akan berlangsung pada bulan agustus ini. Sambil menunggu proses ini, Pemkot diminta menyiapakan lahan bagi Mama-Mama untuk berjualan sementara selama dua tahun di lokasi bekas terminal lama, depan Kantor Pos yang juga terletak di tengah Kota Jayapura.
Setelah mendapatkan informasi sekilas mengenai perkembangan lobi, kegiatan dilanjutkan dengan latihan membuat dan menggunakan pembukuan dasar. Karena materinya yang sederhana dan praktis, pelatihan ini langsung ditangani oleh Bpk Untung Dien sebagai Ekonom SKP.
Supaya ada pemahaman tentang pentingnya sebuah pembukuan dalam kegiatan ekonomi, pada pendahuluan pemateri menjelaskan tentang berbagai pengertian dasar yang berkaitan dengan aspek ekonomi seperti aktivitas ekonomi, motif ekonomi, prinsip ekonomi dan fungsi pembukuan. Selanjutnya dengan menggunakan papan tulis, pemateri mengajarkan tentang cara membuat jurnal sederhana yang diurutkan dari kolom tanggal, kegiatan, penerimaan, pengeluaran dan sisa uang. Juga contoh bagaimana mengisi kolom-kolom tersebut. Pemateri menekankan kepada Mama-Mama supaya ketika membuat jurnal, Mama-Mama harus membedakan antara pengeluaran pribadi dan penjualan agar tidak terjadi kebingunggan dalam pencatatan.
Dari penjelasan tersebut, tampak sebagian Mama-Mama secara antusias mengikuti dan mencatatnya. Ada sebagian Mama-Mama yang mengeluhkan bahwa selama ini mereka salah mengatur keuangannya karena tidak tahu tentang cara membuat dan menggunakan jurnal. Juga ada keluhan mengenai pengeluaran dan pemasukan yang tidak pernah dicatat sehingga mereka tidak tahu berapa besar pengeluaran yang selama ini dibelanjakan dan berapa jumlah keuntungan yang diperoleh. Kesulitan ini terutama dialami oleh kelompok Mama-Mama yang berjualan ikan asar mengingat mereka menggunakan modal yang cuku besar untuk menjalankan usahanya.
Dari materi yang disampaikan, ada sebagian Mama-Mama yang menyimak dan mencatat sedangkan sebagian Mama-Mama ada yang hanya mendengar. Sebab pada komunitas ini ada sebagian Mama-Mama yang tidak bisa baca dan tulis. Kesulitan lainnya ialah karena Mama-Mama yang hadir cukup banyak hingga penjelasan dengan menggunakan papan tulis tidak bisa dilihat oleh mereka yang berada di baris belakang. Dengan demikian dari evaluasi akhir, dilihat bahwa kendala minimnya waktu karena Mama-Mama setiap sore harus berjualan serta berdasarkan kebutuhan dan pentingnya soal ini bagi Mama-Mama, SKP berencana akan mengulangi pelatihan ini dengan cara menggunakan metode praktek langsung tentang cara membuat dan menulis pembukuan.(*)

 

Pemekaran Jayawijaya membingungkan
Jayapura, 15 Maret 2008.
"Masalah pemekaran itu urusan orang-orang atas, saya pelayan Tuhan, oleh sebab itu, sejauh yang saya tahu jemaat saya disini tidak pusing dengan pemekaran itu. Saya tidak tahu apakah memang tidak tahu jadi malas tahu ka..atau kenapa..???? Tapi yang jelas jemat saya tidak tahu menahu tentang pemekaran, anak. Jadi anak, ide pemekaran itu mungkin dari Bupati dorang saja ka, sebab kami ini tidak tahu soal itu. Manen (oleh karena itu), tidak papa (tidak masalah), anak dong (kalian) buat saja karena masyarakat ini di buat bingung dengan macam-macam pemekaran ni".
Ungkapan di atas merupakan ekspresi kebingungan yang diutarakan oleh salah satu tokoh agama sekaligus tokoh masyarakat di Wamena, ketika isu pemekaran gencar dikampanyekan oleh para elite se-Pegunungan Tengah, Provinsi Papua, juga ketika tim SKP bertandang ke kediamannya untuk melakukan jaring pendapat yang dimulai dari tanggal 11-13 Maret 2008, tentang rencana mengadakan seminar untuk mengkaji dampak pemekaran bagi alam dan manusia.
Mencermati isu pemekaran yang telah dikumandangkan oleh lima bupati se-Pegunungan Tengah. Masing-masing, Bupati Jayawijaya Nikolas Jigibalom, Bupati Puncak Jaya Lukas Enembe, Bupati Pegunungan Bintang Welington Wenda, Bupati Tolikara John Tabo dan Wakil Bupati Yahukimo Daniel Rendeng, pada bulan Maret lalu (1/3). Tampak bahwa aspirasi tersebut bukan murni kemauan masyarakat namun hanya kepentingan elite yang cenderung ingin tetap bercokol dengan kekuasaan yang lebih besar.
Tidak adanya suara lain di luar aspirasi lima bupati yang pada waktu itu gencar dikumandangkan, tidak berarti masyarakat diam dan menyetujui kemauan politik dari kelima bupati tersebut. Kurangnya kebijakan publik yang menjamin kebebasan berekspresi masyarakat, serta minimnya kualitas media masa yang cenderung memihak penguasa, menyebabkan suara masyarakat yang "lain" tertelan oleh hiruk-pikuk keinginan politik sepihak yang digagas oleh elite lokal.
Suara yang "lain" pernah disampaikan juga pada saat perayaan Jubileum (5/2), memperingati masuknya Gereja Katolik di Lembah Balim. Para pemimpin agama pada waktu itu, meminta supaya pemekaran dihentikan karena tidak dilakukan sesuai prosedur UU Otsus. Disisi lain, menurut para agamawan yang selama ini dekat dengan umat, ada kekuatiran mengenai dampak negatif dari hadirnya pemekaran ini. Lebih lanjut menurut mereka, masyarakat pada tingkat paling bawah sangat tidak mengerti tentang tujuan pemekaran ini. Pemekaran dianggap hanya sebagai sarana untuk mengkotak-kotakan orang asli Papua agar mudah dikontrol dan ada kesempatan untuk menambah jumlah aparat TNI/Polri di Papua.
Disinyalir juga oleh Lemok Mabel, Ketua Dewan Adat Jayawijaya yang selama ini getol menyuarakan hak-hak asli orang Papua bahwa isu pemekaran selama ini hanya dimanfaatkan oleh para elit yang menjadi korban politik. Oleh karena itu seharusnya kebijakan untuk memekarkan wilayah Pegunungan Tengah menjadi provinsi, dilakukan melalui studi kelayakan yang menyeluruh pada berbagai aspek. Tuntutan untuk memekarkan wilayah Pegunungan Tengah menjadi provinsi dipandang lebih banyak bermuatan politis dan sarat kepentingan, daripada untuk tujuan yang memihak kepada masyarakat asli Papua.
Senada dengan pendapat tersebut, menurut penilaian Theresia Pabika, Ketua AMPTPI Jayawijaya (Aliansi Mahasiswa Papua Pegunungan Tengah Indonesia), sebuah kelompok mahasiswa yang secara konsisten terus memperjuangkan hak-hak masyarakat asli dan sering mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah yang dianggap salah. Menyimpulkan secara umum, keseluruhan masyarakat di Pegunungan Tengah belum tahu apa tujuan dan sasaran pemekaran. Walaupun ada sebagian masyarakat terlibat mendukung pemekaran, namun kelompok ini hanya segelintir orang yang tidak mewakili seluruh masyarakat. Isolasi daerah, kemiskinan, ketertinggalan masyarakat, selama ini hanya dimanipulasi oleh elite untuk kepentingan mereka. Seharusnya para elite lokal tidak terburu-buru memaksakan pemekaran. Karena sebenarnya yang diinginkan masyarakat ialah para bupati tersebut harus melaporkan secara terbuka dan terperinci tentang penggunaan APBD dan dana Otsus. Baik pada tahun-tahun sebelumnya, atau pada tahun-tahun setelah para bupati tersebut berkuasa. Juga implikasinya secara keseluruhan bagi peningkatan kesejahteraan orang asli Papua, bukan hanya pembangunan fisik semata.
Berbagai keprihatinan dan penilaian ini, tidak menyurutkan niat untuk mendukung pentingnya pemekaran provinsi bagi wilayah Pegunungan Tengah. Menurut pendapat Ibu Salomina Yoboisembut, salah satu pegiat LSM sekaligus anggota DPRD Jayawijaya, berdasarkan kunjungannya ke daerah Tiom dan Mapenduma, ia melihat bahwa masyarakat di sana sangat butuh daerahnya untuk dimekarkan. Keterisolasian dan ketertinggalan masyarakat, dipandangnya sebagai alasan masyarakat di daerah-daerah ini memberontak. Namun dengan nada getir diungkapkan bahwa secara ekonomi, terutama pada sektor informal, pemekaran akan tetap membuat masyarakat asli Papua menjadi penonton di atas tanahnya sendiri karena ketidakmampuan bersaing dengan para pendatang yang sudah lebih siap.
Kebingungan yang dialami oleh masyarakat secara umum tentang pemekaran, terkesan juga dialami oleh para anggota legeslatif. Menurut salah satu anggota legislatif yang juga tokoh masyarakat, selama ini di Wamena, terjadi jarak yang cukup lebar antara legislatif dan eksekutif. Legislatif selama ini tidak bicara tentang pemekaran dan keinginan ini hanya di dorong oleh eksekutif secara sepihak.
Secara keseluruhan dari beberapa sumber yang kami temui selama melakukan jaring pendapat, kami mendapati adanya ketidaktahuan, kebingungan dan ketakutan tentang isu pemekaran ini. Berdasarkan berbagai pendapat yang diungkapkan, ada usulan umum yang dapat kami tarik, diantaranya: 1) Harus ada kebijakan khusus yang tegas untuk melindungi hak-hak orang asli Papua, agar nantinya masyarakat tidak menjadi penonton di tanah sendiri. 2) Sebaiknya pemekaran kabupaten di proritaskan pembangunannya dulu sebelum ada pemekaran provinsi. 3) Pemekaran jangan dijadikan sarana untuk mengkotak-kotakan orang Papua. 4) Pemekaran jangan dijadikan kesempatan untuk menambah jumlah TNI/Polri. 5) Pemekaran harus dilakukan dengan kajian secara menyeluruh pada berbagai aspek dan dilakukan dalam kerangka Otsus. 6) Keputusan pemekaran harus melibatkan masyarakat secara umum sebagai subjek utama. 7) Kemiskinan, isolasi daerah, dan keterbelakangan masyarakat jangan di manipulasi oleh para elite demi kepentingan mereka; tetapi benar-benar harus diarahkankan untuk kesejahteraan asli orang Papua.(*)

 

KMMPP Tagih Janji Pembubaran MRP
Jayapura, 21 Februari 2008.
Sekitar lima puluhan orang perwakilan Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Papua (KMMPP) kembali menempati janjinya dengan mendatangi MRP untuk mendengarkan hasil keputusan rapat MRP pada Jumat (15/2) tentang usul pembubaran MRP.
Meskipun suasana Kota Jayapura berada dalam penjagaan ketat karena kedatangan Wakil Presidan RI, Yusuf Kalla, hal ini tidak menyurutkan niat Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Papua untuk mendatangi MRP. Kedatangan perwakilan massa dari Koalisi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Papua ini berkaitan dengan janji MRP untuk menanggapi aspirasi pembubaran MRP yang telah disampaikan oleh Koalisi pada hari Senin (11/2).
Setelah berada di Kantor MRP, perwakilan Koalisi diterima oleh bagian Pokja Adat di ruang rapat Pokja Adat, lantai II gedung MRP. Anggota Pokja Adat yang hadir untuk menerima perwakilan Koalisi ialah, Ibu Anisabami, Bpk Yosep Simunapeni, Ibu Yakoba Choe, Ibu Ida Kalasin, Ibu Ruth Karubui, Ibu Martha Olaf, dan Bpk Septer Sirimbe.
Pertemuan berlangsung tertutup karena adanya kecurigaan terhadap hadirnya "WTS" (Wartawan Tanpa Surat Kabar). Selain untuk mendengarkan tanggapan dari MRP tentang usul pembubaran MRP, tampak dari pembicaraan yang berkembang saat pertemuan dengan Pokja Adat, kedatangan Koalisi yang dikomandani oleh Buctar Tabuni dan Elias Siriwa dari AMPTI (Aliansi Mahasiswa Pegunungan Tengah Indonesia), juga ingin meminta komitmen dari seluruh anggota MRP untuk bersama-sama dengan masyarakat Papua mendorong pengembalian Otsus.
Menanggapi tuntutan tersebut, menurut anggota Pokja Adat yang mewakili daerah Waropen, Yosep Simanupeni, bahwa aspirasi yang sudah disampaikan oleh Koalisi pada hari Senin (11/2), telah dipelajari MRP melalui rapat khusus ditingkat Pokja. Menurutnya laporan ini telah diolah bersama-sama dengan pemikiran MRP dan akan disampaikan oleh pimpinan MRP kepada Wakil Presiden. Selain itu menurutnya jika ingin membubarkan maka secara legal formal UU Otsus harus dicabut di tingkat MA melalui judicial review, bukan didasarkan pada pengembalian Otsus pada tahun 2004 yang nyatanya tidak menggugurkan UU otsus. Selain tanggapan dari Yosep Simanupeni, tanggapan yang senada juga disampaikan oleh anggota Pokja Adat yang hadir pada waktu itu.
Mendengar adanya jawaban yang sama seperti yang disampaikan oleh pimpinan MRP pada waktu sebelumnya, Koalisi mengusulkan supaya sebaiknya pertemuan ini ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Senin (18/2) ketika semua pimpinan MRP hadir. Usul ini mendapat persetujuan dari semua anggota Pokja Adat yang hadir sehingga pada pukul 13.30 WIT pertemuan ditutup dengan bersama-sama menyanyikan lagu "Di sana Pulau Ku" dan diakhiri dengan doa yang dibawakan oleh Ibu Anisabami, utusan dari Manokwari-Sorong Selatan.(*)

 

KMMPP tuntut MRP bubarkan diri
Jayapura, 14 Februari 2008.
Inkonsistensi pemerintah pusat terhadap penerapan UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus menyebabkan enam ratusan massa yang menamakan dirinya Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Papua (KMMPP) mendatangi MRP pada Senin (12/2) dan meminta MRP segera mengadakan sidang istimewa dalam waktu dekat untuk membubarkan diri.
Aksi masa dimulai pukul 11.19 WIB. Masa yang mulai bergerak dari depan ruko baru, lingkaran Abepura, sekitar kurang lebih 15 Km dari pusat kota Jayapura, dengan berbaris panjang sambil membawa spanduk dan berbagai pamflet yang isinya mengecam inkonsistensi pemerintah pusat terhadap pelaksanaan Otsus dan lembaga MRP yang dianggap tidak mempunyai keberanian memperjuangkan hak-hak asli orang Papua seperti yang diamanatkan dalan UU Otsus Papua. Sepanjang jalan menuju kantor MRP yang berjarak kurang lebih 3 Km dari lingkaran Abepura. Massa juga meneriakkan yel-yel yang menuntut MRP segera dibubarkan.
Di depan halaman kantor MRP, massa menggelar orasi di hadapan anggota MRP yang hadir untuk menemui masa. Dari aspirasi yang disampaikan oleh berbagai elemen yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat peduli Papua, semuanya meminta MRP harus segera membubarkan diri, karena dinilai MRP selama ini hanya menjadi boneka bentukan pemerintah pusat.
Seperti aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan DAP, Sadrakh Takime, MRP diminta harus segera menggelar sidang istimewa untuk membubarkan diri. Alasannya, sejak muncul UU No.21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua, pemerintah tidak pernah berkomitmen untuk melaksanakan isi UU tersebut. Mulai dari lahirnya IJB melalui Inpres No.1/2003, Inpres No.5/2007 yang dianggap mengebiri kewenangan daerah, PP No.77/2007 yang melarang penggunaan lambang daerah Papua yang sudah termaktub dalam UU Otsus, serta RUU inisiatif DPR yang memberikan peluang munculnya pemekaran empat propinsi baru diluar mekanisme UU Otsus. Pada akhir orasi, perwakilan DAP memberikan penyataan bahwa MRP harus segera mengadakan sidang istimewa untuk membubarkan diri, menolak Otsus karena sudah tidak berlaku sebagai sebagaimana mestinya, dan segera memfasilitasi dialog internal, nasional dan internasional untuk menentukan kemerdekaan Bangsa Papua Barat.
Sementara itu, Bpk Sarmadan Sabuku, dari perwakilan Majelis Muslim Papua, menyampaikan orasinya yang menyoroti kurangnya kepekaan moral pemimpin-pemimpin Papua terhadap penderitaan masyarakat asli Papua. Selain tekanan dan tuntutan yang disampaikan oleh dua perwakilan tersebut, ada juga pernyataan dari berbagai perwakilan lainnya seperti SMPT Uncen, Satgas Koteka, dan Front Pepera. Menurut pendapat dan pandangan yang disampaikan dalam dalam orasi bahwa MRP harus dibubarkan. Keberadaan MRP memang sejalan dengan eksistensi Otsus yang tidak digubris lagi oleh pemerintah pusat. Keberadaan MRP juga selama ini dianggap mubazir, sebab beberapa usulan Perdasi dan Perdasus yang dibuatnya selalu tidak mendapat tanggapan dari DPRP. Selain itu MRP dianggap tidak pernah melindungi hak-hak orang asli Papua sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Otsus. Berbagai kejadian yang dialami oleh orang asli Papua seperti, keterpinggiran secara ekonomi dari pendatang, derasnya arus urbanisasi dari luar, isu penculikan, kematian akibat miras, tingginya kasus HIV-AIDS, peristiwa keracunan, masalah transmigrasi, sampai pada penembakan yang pada beberapa waktu lalu terjadi di Pegunungan Bintang, tidak mendapat respon secara tegas oleh MRP.
Terhadap tuntutan yang disampaikan oleh massa, Agus Alua selaku Ketua MRP yang didampingi oleh Wakil Ketua I Bpk Frans Wospakrik, Wakil Ketua II Ibu Hana Hikoyabi, Wakil Ketua Pokja Adat Bpk Septer Sirimbe, Sekretaris Panmus Pdt Hofni Simbiak dan beberapa anggota MRP lainnya menanggapi, "Pengkhianatan pemerintah pusat terhadap masyarakat Papua, menyangkut pelaksanaan Otsus, sudah dilakukan selama 6 (enam) tahun berjalannya Otsus. Jadi apa yang diperjuangkan oleh mahasiswa dan masyarakat merupakan persoalan yang sama, yang juga diperjuangkan oleh MRP". Menanggapi tuntutan masa agar MRP membubarkan diri, Agus Alua yang pada waktu menemui massa sedang dalam keadaan sakit ini, mengatakan secara diplomatis bahwa MRP tidak berani menanggapi tuntutan yang disampaikan oleh Koalisi karena dapat melanggar UU Otsus. Selain itu apakah sudah ada komitmen dari Gubernur dan DPRP untuk menanggapi usulan ini. Jadi disarankan supaya pada waktu kedatangan Wakil Presiden nanti pada tanggal 15 Februari 2008, wakil dari Koalisi dapat menyiapkan tuntutan untuk disampaikan.
"Secara internal kelembagaan, MRP juga akan mempelajari aspirasi yang disampaikan oleh Koalisi, minimal dalam Minggu ini akan dilakukan diskusi dan akan diambil sikap bersama-sama. Hasilnya juga akan disampaikan kepada Jakarta melalui kedatangan Wapres nanti, dan terserah jawaban Jakarta seperti apa", demikian tuturnya.
Sekitar pukul 14.00 WIT, massa secara tertib membubarkan diri setelah menyerahkan pernyataan sikap mereka melalui perwakilan Koalisi yang langsung diterima oleh Ketua MRP dan menegaskan bahwa mereka akan tetap memantau pernyataan yang telah disampaikan oleh Ketua MRP.(*)

 

Penjual Noken Bendera Bintang Kejora Ditangkap
Jayapura, 16 Januari 2008.
Hari Selasa, 8 Januari 2008, sekitar pukul 18.20 menit, tiga orang berpakaian preman mengaku anggota Polres Jayapura mendatangi tempat berjualan mama pedagang asli Papua, di depan halaman Kantor Telkom, Jl. Ahmad Yani, Jayapura. Mama-mama penjual kerajinan tangan bercorak Bendera Bintang Kejora dipaksa untuk berhenti menjual kerajinan karena melanggar peraturan, yaitu PP No. 77 Tahun 2007. Tiga mama, yakni Yohana Pigome, Agustina Doo, dan Ice Pigome dipaksa ke Polresta Jayapura agar memberikan keterangan. Masyarakat dan mahasiswa yang kebetulan lewat di tempat tersebut lalu ikut serta mendampingi mama-mama ke Polresta Jayapura. Setelah dimintai keterangan, ketiga mama tersebut sempat dipaksa untuk menantandatangani surat pernyataan tidak akan menjual kerajinan tangan bercorak Bintang Kejora, paling lambat hari Selasa, 15 Januari 2008. Namun ketiga mama tidak menandangani pernyataan tersebut dengan alasan bahwa noken itu hanya kreasi untuk menarik minat demi mencari nafkah. Kedua mama tersebut kemudian dilepaskan oleh Polresta Jayapura kurang lebih pukul 22.00 WIP.
Karena tidak menerima tindakan aparat kepolisian tersebut, mama-mama langsung berunding dengan kelompok mahasiswa dan masyarakat di tempat jualan mereka dan memutuskan untuk mengadakan aksi ke DPRP pada hari Jumat, 11 Januari 2008. Rencana ini kemudian didukung oleh mahasiswa dan sekelompok masyarakat yang menamakan diri sebagai Forum Kota.
Rabu, 9 Januari 2008 pagi, kelompok-kelompok mahasiswa (AMPTPI, Dehaling, FNMP, Komunitas Korban), Forum Kota dan Yayasan Inna Yongge yang dipimpin oleh Benny Samori melakukan aksi ke DPRP. Sayang sekali bahwa pihak komisi yang hendak ditemui tidak hadir alias DPRP sedang reses. Untuk mendengar aspirasi dan sekaligus mencari jalan keluar, maka pihak humas DPRP menghubungkan pihak mama-mama dengan pihak kepolisian untuk mencoba mencapai kesepakatan sementara sambil menunggu pertemuan berikut dengan pihak Komisi F DPRP. Pembicaraan dengan pihak kepolisian dilakukan di depan halaman Kantor DPRP.
Dalam pembicaraan tersebut disepakati: pertama, mama-mama tetap berjualan seperti biasa. Kedua, mama akan berhenti berjualan kerajinan tangan bercorak bintang kejora jika sudah dilakukan sosialisasikan PP No. 77 Tahun 2007 kepada masyarakat umum, yang isinya antara lain menyangkut lambang daerah atau atribut yang dilarang oleh pemerintah RI. Ketiga, kelompok pendemo akan bertemu dengan Komisi F DPRP setelah masa reses DPRP berakhir tanggal 15 Januari 2008.(*)

 

Perayaan Hari Damai se-Dunia: 21 September 200
Jayapura, 21 September 2007.
Hari damai internasional yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 21 September di seluruh dunia, tahun ini diperingati juga di kota Jayapura. Peringatan hari damai ini dimotori oleh SKP Keuskupan Jayapura dan Forum Konsultasi Para Pemimpin Agama (FKPPA). Serangkaian kegiatan dilaksanakan: seruan damai oleh para pemimpin agama di wilayah pelayanannya masing-masing dimulai pada tanggal 15 September hingga akhir bulan, pemasangan spanduk dengan seruan "Mau Papua Damai? Stop Miras dan HIV/AIDS" dan "Papua Tanah Damai Milik Kita Semua" pada sejumlah titik di kota Jayapura, Abepura dan Sentani pada tanggal 18-30 September, langen suara di RRI dan Art FM selama 2 minggu dimulai tanggal 18 September, dialog interaktif di Stasiun TV. TVRI lensa Papua pada hari kamis 20 September, pembagian leaflet pada sejumlah titik di Abepura pagi hari tanggal 21 September, dan ditutup dengan acara puncak panggung hiburan rakyat di Taman Imbi pada malam hari tanggal 21 September.
Kegiatan inti yang dirasa cukup berat yaitu dialog interaktif dan panggung hiburan dapat berjalan dengan baik. Dialog interaktif dengan topik "Apa sumbangan kita bagi perdamaian di Tanah Papua" yang disiarkan langsung stasiun TV. TVRI Lensa Papua berlangsung di Lounge Swiss-Bel Hotel. Hadir sebagai Narasumber adalah Bp. Drs. Alex Hesegem wakil pemerintah, Ibu Hana Hikoyabi mewakili MRP, Bp. Zubeir D. Husein dan Bp. Pdt. Herman Saud mewakili FKPPA, Bp. T.H. Pasaribu mewakili panitia, serta Bapak Washingthon Turnip dari KESBANG Provinsi Papua. Beberapa tanggapan yang diutarakan oleh masyarakat (pemirsa) pada kesempatan ini yaitu mengenai situasi Papua yang belakangan ini dirasakan tidak aman lagi, implementasi otonomi khusus yang tidak berjalan dengan baik, pemerintah dianggap sebagai wakil Allah, namun dalam praktek selama ini tidak jujur, Papua tanah damai tidak bisa tercipta bila TNI-Polri tidak mau terlibat.
Hasil minimal yang ingin dicapai dengan dialog interaktif ini yaitu membantu membuka ruang bagi berbagai pihak, baik masyarakat maupun aparat keamanan untuk membicarakan situasi keresahan masyarakat akibat beredarnya sms teror dan rumor-rumor lainnya. Apalagi pada saat bersamaan, terjadi aksi pengrusakan kios-kios di pasar Sinakma Wamena akibat rumor sejenis.
Sementara itu acara puncak panggung hiburan rakyat yang mengambil tema khusus "Biarkan kami bernyanyi dan menari dalam damai" diselenggarakan di Taman Imbi kota Jayapura berlangsung meriah malam itu. Panggung hiburan yang dipandu oleh Bapak Pilemon dan Ibu Rebeka dengan obrolan khas para-para pinang pada berlanggsung dari pukul 16.30-22.00 WIT.
Acara dimeriahkan oleh penampilan 4 grup tari, 2 grup musik yang berada di kota Jayapura. Kelompok tari dan musik tersebut yaitu; kelompok tari Hostari dari dok VIII (serui) kelompok tari lemon nipis Wayambe dari Waena , kelompok tari Mansafagu dari kampung Waena dan kelompok tari Kayu Batu. Grup musik Hing Lander dengan aliran reagge, Vokal grup musik tradisonal Papua yang dikoordinir oleh Verry Marisan serta Theater Lestari dengan tema minuman keras dan otonomi khusus. Khusus untuk grup musik tradisional Papua, nampaknya masyarakat yang hadir pada saat itu sangat tersentuh dengan lagu-lagu yang dibawakan serta penampilan Theater Lestari yang membuat seluruh penonton tertawa.
Pada pertengahan acara, Pdt. Herman Saud, S.Th perwakilan dari FKPPA, menyerukan kepada penonton yang jumlahnya kurang lebih seribuan orang untuk menjaga damai di tanah Papua merupakan tanggung jawab kita bersama. Kegiatan peringatan hari damai internasional ini dapat berjalan dengan baik karena kerjasama berbagai pihak yaitu; para staff SKP, Bapak T.H. Pasaribu, dan Pdt. Heman Saud S.Th, Stasiun TV.TVRI, RRI, Art. FM, pengisi acara panggung hiburan, semua masyarakat kota Jayapura dan Polresta Jayapura dengan personilnya yang mengamankan jalannya acara serta menyiapkan dua mobil truk untuk mengantar para peserta pulang.(*)

 

DAP dan PDP diinterogasi Polda
Jayapura, 15 Juli 2007.
Di tengah gencarnya sorotan atas pembentangan bendera Bintang Kejora saat pembukaan Konferensi II Dewan Adat Papua (KDAP) tgl. 9 Juli lalu, Polda Papua akhirnya melayangkan surat pemanggilan No. Pol: Pgl/668/VII/2007/Dit Reskrim kepada panitia penyelenggara KDAP. 11 orang dipanggil sebagai saksi dalam perkara kejahatan terhadap keamanan negara.
Demikianlah rincian kronologi pemanggilan dan interogasi:

Jumat, 6 Juli
Sekitar pk. 21.00 pada saat selesainya penutupan Konferensi Besar DAP II di GOR Cenderawasih APO Jayapura, bapak Leo Imbiri selaku Sekretaris Umum DAP mendapat surat panggilan dari POLDA PAPUA bernomor: Surat panggilan No. Pol: Pgl/668/VII/2007/Dit Reskrim ditujukan kepada 11 orang pengurus inti DAP. Dalam Surat panggilan tersebut pengurus DAP, panitia Konferensi serta PDP diminta datang pada hari Jumat tanggal 06 Juli 2007 pukul 12.00 Wit menemui AKBP B. SITINJAK, Sst.Mk, SH penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Polda Papua di Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 8 Jayapura guna didengar keterangannya sebagai Saksi dalam Perkara Kejahatan terhadap keamanan negara, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP. Berhubung penutupan Konferensi baru dilakukan pada jam 17.00-20.45 sehingga disepakati untuk pemeriksaaan dilakukan pada tanggal 7 Juli 2007.
Nama-nama 11 orang yang dipanggil :
[1]. Tom Beanal: Ketua DAP periode 2002-2007 [2]. Willy Mandowen [3]. Benyamin Yarisetouw [4]. Thaha Moh. Alhamid: Sekjen DAP [5]. Forkorus Yaboisembut: Ketua DAP periode 2007-2012 [6]. Leonard Imbiri: Sekum DAP periode 2002-2007, 2007-2012 [7]. Yakob Kasimat: Sekretaris panitia KBMAP [8]. Welem Rumasep: Wakil Sekretaris KBMAP [9]. Astrid Rumbonde: Wakil Sekretaris KBMAP [10]. Alfrida Faidiban: Bendahara KBMAP [11]. Asmira Alhamid: Wakil Bendahara

Sabtu, 7 Juli
Dari 11 orang yang dipanggil hanya 8 orang pengurus inti DAP yaitu Thaha Moh. Alhamid, Forkorus Yaboisembut, Leonard Imbiri, Yakob Kasimat, Welem Rumasep, Astrid Rumbonde, Alfrida Faidiban dan Asmira Alhamid yang didampingi oleh pengacara Anum Siregar dan Iwan Niode memenuhi panggilan POLDA dan diperiksa secara terpisah mulai dari jam 10.30 sampai dengan jam 21.00. Selama pemeriksaan umumnya dijalankan sesuai aturan hukum, kecuali Astrid yang mengalami bentakan dan intimidasi mental oleh penyidik seperti "Kamu kan belum dipukul mengapa tidak mau menjawab".

Senin, 8 Juli
3 orang pengurus DAP, pimpinan sidang dan panitia, yaitu Sayid Fadhal Alhamid, Welem Bonai dan Pieter Mansawan memenuhi panggilan POLDA dan diperiksa secara terpisah dengan didampingi oleh pengacara dari ALDP, Kontras dan LBH. Mereka diperiksa dari jam 10.00 sampai 18.00.

Selasa, 9 Juli
11 orang pengurus inti DAP kembali diperiksa oleh pihak POLDA mulai dari jam 10.30 sampai dengan jam 15.00 didampingi oleh sekitar 11 orang pengacara dari ALDP, Kontras, dan LBH diantaranya adalah Pieter Ell, Anum Siregar, Iwan Niode. Diantara 11 orang tersebut, saudara Welem Rumasep tidak dapat melanjutkan pemeriksaan karena sakit.(*)

 

Hina Jilani ke Papua: babak baru penegakan HAM
Jayapura, 8 Juni 2007.
Wakil Khusus Sekjen PBB Urusan Pembela HAM, Ibu Hila Jilani, tiba di Jayapura hari ini dalam kunjungan ke Indonesia selama 5-13 Juni 2007 setelah tiga tahun meminta izin kepada Pemerintah Indonesia. Kedatangan di Bandara Sentani disambut dengan aksi dukungan dari kalangan mahasiswa Papua yang membentangkan poster-poster yang menegaskan perlunya penanganan masalah pelanggaran HAM. Aksi dukungan juga dilakukan oleh Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah di depan Hotel Swiss-Bell tempat dia menginap dan oleh kalangan mahasiswa lainnya di Taman Imbi. Akibat padatnya jadwal bagi lembaga negara, kalangan pemimpin agama hanya mendapatkan jatah waktu sekitar 45 menit dari pk. 17.45-18.30. Dalam pertemuan dengan para pemimpin agama di Kantor Keuskupan Jayapura, Ibu Hina Jilani menerima kesaksian dari para pemimpin Gereja di Papua yang mengalami tindakan penangkapan sewenang-wenang, interogasi, intimidasi, dan stigmatisasi dari TNI, Polri dan Pejabat Pemerintah Daerah.
Pertemuan dengan kalangan Ornop baru terlaksana pada pk. 19.30 dan berakhir pada pk. 20.30 bertempat di Kantor Sinode GKI di Tanah Papua, Argapura. Pertemuan ini dihadiri oleh sekitar 100 orang wakil-wakil para Pembela HAM dari berbagai wilayah di Papua yang terangkum dalam 6 kesaksian yang mewakili kalangan LSM, kelompok aktivis perempuan, kalangan aktivis mahasiswa, kalangan buruh, pembela HAM di tingkat akar rumput, dan Dewan Adat Papua.
Ibu Hina Jilani, profesor hukum HAM dan hukum internasional berkebangsaan Pakistan ini, memegang mandat sebagai pelapor khusus sejak Agustus 2000 berdasarkan Resolusi Komisi HAM PBB no. 2000/61 tertanggal 26 April 2000. Mandatnya mencakup tiga tugas utama: [1] Mencari, menerima, menguji dan menanggapi informasi mengenai keadaan dan hak setiap orang, yang bertindak secara perorangan maupun bersama-sama, dalam memajukan dan melindungi hak asasi manusia dan kebebasan dasar; [2] Membangun kerjasama dan melakukan dialog dengan kalangan pemerintah dan pihak-pihak lain yang berkepentingan pada pemajuan dan pelaksanaan Deklarasi PBB tentang Pembela HAM tahun 1998 secara efektif; [3] Memberikan saran-saran strategis yang lebih baik bagi perlindungan para pembela HAM. Sejak tahun 2004, secara berturut-turut dia telah meminta ijin untuk berkunjung ke Indonesia dan baru terlaksana pada tahun 2007 ini (*)

 

"Untuk Siapa Anda Berjalan?"
Timika, 3 Februari 2007.
Demikianlah pertanyaan penuntun yang diberikan oleh Mgr. John Saklil Pr, Uskup Timika, dalam rekoleksi sehari guna mengawali Evaluasi dan Rapat Kerja tahunan SKP se-Papua Kelima di Timika. Kegiatan ini sedianya di Agats, Asmat, tetapi kesulitan pesawat memaksa perhelatan SKP se-Papua dipindahkan ke Timika dengan SKP Agats tetap sebagai penyelenggara dibantu oleh SKP Timika. Dalam refleksinya Uskup John mengajak SKP kelima Keuskupan melihat kembali untuk siapa SKP menjalankan karya-karyanya, terutama dalam menghadapi adanya kontradiksi budaya bangsa baik di tingkat Nasional maupun di tingkat lokal Papua dewasa ini. Refleksi ini semakin merasuk dalam setiap pribadi yang hadir, dengan permenungan dari kitab Yehezkiel 37 : 1 -14 dan kisah Yesus dalam Injil Lukas 19 : 28-40.
Inspirasi refleksi pada hari pertama tersebut mewarnai jalannya kegiatan evaluasi program sekaligus pelatihan Perencanaan Strategis Kantor SKP. Kegiatan berlangsung sejak tanggal 3-11 Februari 2007 di Rumah Transit Keuskupan Timika diikuti oleh unsur pimpinan dan staf SKP dari 5 keuskupan di Tanah Papua. Pada kesempatan itu hadir pula Pak Roem Toepatimasang, seorang fasilitator senior dari INSIST Yogyakarta yang memang sudah berpengalaman dalam pengembangan organisisasi-organisasi kerakyatan di Sumatera, Kalimantan, Jawa, Nusa Tenggara, Sulawesi dan Maluku. Ditengah panasnya udara kota Timika, proses ini dilalui bersama tanpa lelah. Meskipun sejak pukul 8.00 WIT pagi kegiatan sudah dimulai, dan berakhir pada pukul 22.00 WIT (pukul 10 malam), namun peserta tetap antusias apalagi selalu ada canda mewarnai jalannya pelatihan dan rapat kerja tersebut. "Berjalan dalam Keseimbangan" begitulah satu istilah yang selalu memberi semangat kepada peserta, sebuah istilah yang diambil dari slogan Wilayah Asmat, yang sepertinya memang cocok dengan tema refleksi yang diberikan Uskup John.
Pelatihan tersebut juga memberikan wawasan baru mengenai perbedaan mendasar antara perencanaan strategis dan perencanaan biasa yang selama ini dipakai. Perencanaan Strategis adalah perencanaan yang bersifat konjungtural artinya mempertimbangkan perubahan-perubahan dan faktor-faktor pendukung seperti faktor eksternal (situasi dan perubahan sosial, politik, kontradiksi sosial) dan faktor internal (kekuatan dan keadaan internal kantor). Sedangkan Perencanaan Biasa adalah perencanaan yang sifatnya linear dengan asumsi bahwa tidak akan terjadi perubahan sehingga apa yang sudah menjadi rencana tidak dapat berubah dan harus dijalankan.
Masing-masing SKP dituntun untuk menyusun visi praktis (practical vision) sebagai terjemahan dari visi besar yang telah dirumuskan di setiap SKP dan secara bersama oleh semua SKP se-Papua. SKP-SKP juga diajak menengok kembali mandat sosial yang diberikan kepada SKP yang lebih kongkrit lagi diaktualisasikan dalam program kerja. Fasilitator mengikuti dengan baik dinamika tersebut dan sesekali memberikan masukan kritisnya.
Secara bersama, SKP se-Papua melihat dengan tajam tantangan eksternal yang makin berat bagi pelayanan SKP, seperti budaya korupsi, [2] penambahan pasukan militer, [3] fragmentasi sosial, [4] konflik akibat pemekaran wilayah [5] Investor membanjir, [6] pembangunan mega proyek. Namun demikian terdapat peluang untuk terus bersemangat melayani umat di Tanah Papua ini dengan [1] Kebangkitan masyarakat adat, [2] adanya undangan tetap di Dewan HAM PBB, [3] Penguatan posisi dan peran pemuka agama, dan [4] UU Otsus. Beberapa catatan penting mengenai keadaan intern SKP se-Papua, yaitu [1] SKP juga harus meningkatkan kualitas dan kecakapan staf serta [2] penambahan tenaga program maupun tenaga administrasi keuangan untuk mendukung kinerja SKP ke masa mendatang, [3] ketergantungan pada dana eksternal. Namun demikian, terdapat juga peluang untuk terus melakukan terobosan dengan [1] adanya sponsor yang tetap, [2] sarana dan prasarana yang memadai, serta [3] jaringan kerja yang luas baik di dalam maupun di luar negeri. Berdasarkan kajian eksternal dan internal inilah SKP se-Papua menetapkan prioritas perhatian baik dari segi program maupun dari segi organisasi untuk lima tahun ke depan.
Dari segi program:

  • Penguatan basis: teritorial & kategorial agar mampu secara mandiri melakukan kegiatan pengorganisasian, penanganan kasus, penyadaran, dan investigasi sederhana;
  • Ekspos kasus-kasus kunci yang menggambarkan pelanggaran berat HAM baik hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya;
  • Kajian-kajian khusus: Otsus dan militer yang amat menentukan peta politik Papua sekarang dan di masa datang;
  • "Menuju Jenewa": kegiatan advokasi dan lobi di tingkat PBB untuk mensosialisasikan keadaan Papua secara objektif dan akurat sehingga pada akhirnya memberikan perubahan nyata di lapangan;
  • Tim Litigasi khusus: antar SKP guna menangani kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua mengingat ketersediaan pengacara praktik yang makin sulit diandalkan untuk melayani kepentingan korban;
  • Membangun Pola kemitraan dengan organisasi lain yang mendukung karya SKP
Dari segi organisasi:
  • Penambahan tenaga: advokasi, keuangan, IT (information technology);
  • Pengadaan sarana khusus di wilayah khusus, seperti speedboat untuk SKP Agats, server bersama SKP yang direncanakan dibangun di Merauke;
  • Reorientasi sistem pendidikan staf yang bersifat spesialis, mendalam, programatik, dan berkelanjutnan;
  • Pembenahan sistem keuangan: penerapan audit eksternal oleh Akuntan Publik seperti sudah dimulai oleh SKP Jayapura dan penggalian potensi dana lokal;
  • Konsolidasi internal dengan tim pastoral dan komisi-komisi di setiap keuskupan agar kinerja dan pelayanan SKP se-Papua makin sinergis dengan gerak dan langkah keuskupan masing-masing.
Akhirnya, agar tetap tahu untuk siapa ‘pasukan SKP’ berjalan maka SKP-SKP perlu tetap berjalan dalam keseimbangan. Serius tetapi perlu santai. Hari Minggu tanggal 11 Februari, dengan menggunakan 2 buah mobil Panther, rombongan SKP berekreasi bersama di kali Mayon yang padat dengan pengunjung. Karena tempat disekitar kali penuh sesak, terpaksa mantan Uskup Ilaga (Frater Saul Wanimbo) dari SKP Timika harus merintis ‘jalan baru’ di sekitar hutan kali Mayon agar semua bisa menikmati segarnya air sungai yang mudah-mudahan tidak tercemar tailings.(*).

 

Rapat Kerja Evaluasi SKP
Jayapura, 17 Desember 2006.
Seiring dengan berakhirnya tahun kerja 2006, Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP) Keuskupan Jayapura menggelar Evaluasi dan Rapat Kerja (Raker) Tahunan 2006. Kegiatan ini berlangsung selama 6 hari, sejak tanggal 17-21 Desember bertempat di sanggar Semadi Santa Clara Sentani. Evaluasi dan Raker ini terdiri dari beberapa kegiatan, yaitu evaluasi pelaksanaan program tahun 2006 yang diuraikan per divisi: Divisi Advokasi, Divisi Publikasi dan Dokumentasi, Divisi Membangun Budaya Damai, Divisi Ekologi, Divisi Administrasi dan Keuangan. Evaluasi dilakukan dengan melihat kembali program kerja per divisi dan melihat gagal dan sukses serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Rapat Kerja diisi dengan membahas rencana kerja SKP tahun 2007 dengan mengacu pada hasil evaluasi pelaksanaan program tahun 2006. Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan, seluruh staf, tenaga magang, tenaga relawan, tenaga program dan kontak person SKP Jayapura. Evaluasi dan Raker disaksikan langsung oleh Badan Pendiri SKP yaitu Keuskupan Jayapura dan Ordo Fransiskan Kustodi Duta Damai yang diwakili oleh para delegat, yaitu Bapak Hardus Desa dan Pastor Gabriel Ngga, ofm. Pelaksanaan evaluasi ini berjalan lancar dan serius. Terjadi pembahasan yang mendalam pada evaluasi setiap program, misalnya pada program-program advokasi yang menuntut lebih banyak perhatian dan tenaga. Program-program dokumentasi dan publikasi juga menuntut perhatian serius karena publikasi yang dikeluarkan SKP dinilai sangat membantu memberikan informasi kepada publik mengenai situasi HAM di Papua. Administrasi dan keuangan yang juga menjadi perhatian khusus karena SKP akan segera menjalani audit eksternal. Hal-hal lain yang tidak kalah penting dibahas adalah ketenagaan dan kecakapan staf. Sedangkan dalam menyusun rencana kerja tahun 2007, unsur-unsur tersebut menjadi bahan pertimbangan, selain dinamika situasi sosial dan politik Papua. Secara keseluruhan kerja SKP pada tahun 2006 dinilai berhasil. Komentar Kustos, Pastor Ferdinand Sahadun, ofm sebagai salah satu badan Pendiri melihat baik pekerjaan SKP selama tahun 2006. Hal ini juga muncul dalam komentar-komentar yang diberikan oleh para mitra kerja SKP, yang turut hadir dalam pertemuan hari terakhir Raker. Mereka menilai apa yang telah dilakukan SKP sangat membantu proses penegakan Hak-hak Asasi Manusia di tengah situasi sosial politik Papua saat ini(*).

 

Rapat Kerja Evaluasi SKP
Jayapura, 17 Desember 2006.
Seiring dengan berakhirnya tahun kerja 2006, Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP) Keuskupan Jayapura menggelar Evaluasi dan Rapat Kerja (Raker) Tahunan 2006. Kegiatan ini berlangsung selama 6 hari, sejak tanggal 17-21 Desember bertempat di sanggar Semadi Santa Clara Sentani. Evaluasi dan Raker ini terdiri dari beberapa kegiatan, yaitu evaluasi pelaksanaan program tahun 2006 yang diuraikan per divisi: Divisi Advokasi, Divisi Publikasi dan Dokumentasi, Divisi Membangun Budaya Damai, Divisi Ekologi, Divisi Administrasi dan Keuangan. Evaluasi dilakukan dengan melihat kembali program kerja per divisi dan melihat gagal dan sukses serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Rapat Kerja diisi dengan membahas rencana kerja SKP tahun 2007 dengan mengacu pada hasil evaluasi pelaksanaan program tahun 2006. Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan, seluruh staf, tenaga magang, tenaga relawan, tenaga program dan kontak person SKP Jayapura. Evaluasi dan Raker disaksikan langsung oleh Badan Pendiri SKP yaitu Keuskupan Jayapura dan Ordo Fransiskan Kustodi Duta Damai yang diwakili oleh para delegat, yaitu Bapak Hardus Desa dan Pastor Gabriel Ngga, ofm. Pelaksanaan evaluasi ini berjalan lancar dan serius. Terjadi pembahasan yang mendalam pada evaluasi setiap program, misalnya pada program-program advokasi yang menuntut lebih banyak perhatian dan tenaga. Program-program dokumentasi dan publikasi juga menuntut perhatian serius karena publikasi yang dikeluarkan SKP dinilai sangat membantu memberikan informasi kepada publik mengenai situasi HAM di Papua. Administrasi dan keuangan yang juga menjadi perhatian khusus karena SKP akan segera menjalani audit eksternal. Hal-hal lain yang tidak kalah penting dibahas adalah ketenagaan dan kecakapan staf. Sedangkan dalam menyusun rencana kerja tahun 2007, unsur-unsur tersebut menjadi bahan pertimbangan, selain dinamika situasi sosial dan politik Papua. Secara keseluruhan kerja SKP pada tahun 2006 dinilai berhasil. Komentar Kustos, Pastor Ferdinand Sahadun, ofm sebagai salah satu badan Pendiri melihat baik pekerjaan SKP selama tahun 2006. Hal ini juga muncul dalam komentar-komentar yang diberikan oleh para mitra kerja SKP, yang turut hadir dalam pertemuan hari terakhir Raker. Mereka menilai apa yang telah dilakukan SKP sangat membantu proses penegakan Hak-hak Asasi Manusia di tengah situasi sosial politik Papua saat ini(*).

 

Sehat itu Sa pu Hak
Wamena, 11 Desember 2006.
Pada tanggal 11-13 Desember 2006, Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP) Jayapura menggelar seminar dan lokakarya hasil penelitian Sistem Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Jayawijaya. Seminar yang bertema "Sehat itu Sa Pu Hak" ini berlangsung di Sanggar Belajar Bethesda Wamena. Seminar ini dilaksanakan untuk mempresentasikan hasil penelitian yang dilakukan oleh SKP bekerjasama dengan INSIST Yogyakarta/YPRI Yogyakarta dan INNINAWA Makassar. Seminar dan lokakarya ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jayawija Chris Wopari mewakili Bupati Jayawijaya. Hasil penelitian ini dipresentasikan dalam seminar oleh dr. Ririn Habsari, salah satu anggota tim peneliti dari YPRI, di depan para pejabat pemerintah setempat, tokoh agama, tokoh masyarakat, Kepala Distrik dan tenaga medis dari 8 distrik di yang menjadi wilayah penelitian. Kesempatan ini juga dihadiri oleh para tenaga peneliti yang direkrut dari tenaga setempat. Penelitian ini menemukan bahwa sistem pelayanan kesehatan di Kabupaten Jayawijaya lumpuh. Sebanyak 141,417 jiwa (44,9%) penduduk Jayawijaya tidak mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan. Data menunjukkan terdapat 32 Puskesmas, dengan ratio 1 : 9.842 jiwa, 40 Pustu dengan ratio 1 : 7.874 jiwa, puluhan Polindes dan Balai Pengobatan. Meskipun demikian belum mampu melayani kebutuhan kesehatan masyarakat karena jarak yang jauh dan konsentrasi penduduk yang tersebar. Penelitian juga menemukan hanya 38% dari 144.882 jiwa penduduk miskin yang memiliki kartu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Keluarga Miskin (JPKMM). Situasi politik dan pemerintahan Jayawijaya yang tidak berjalan baik karena pergantian kepemimpinan menyebabkan penanganan sistem pelayanan kesehatan di kabupaten ini tidak berjalan baik. Fungsi pengawasan dan monitoring dari Dinas Kesehatan tidak berjalan sehingga pendataan, saranan dan prasarana kesehatan di lapangan juga tidak memadai. Sementara itu alokasi anggaran daerah untuk bidang kesehatan pada tahun 2005 hanya mendapatkan porsi kecil yaitu 2,75% dari total belanja APBD (Rp. 6.667.000.000). Kegiatan ini mendapat sambutan antusias dari seluruh peserta, terutama Sekda Kabupaten Jayawijaya dan unsur pejabat pemerintah setempat. Mereka merasa mendapatkan banyak informasi baru yang selama ini tidak mereka ketahui. Hal ini mendorong pejabat pemda setempat untuk kembali memperhatikan perencanaan anggaran dan pelayanan bidang kesehatan di kabupaten Jayawijaya. Ini sejalan dengan apa yang menjadi salah satu rekomendasi berdasar hasil penelitian tersebut. Peserta juga mendapatkan suatu wawasan baru tentang kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia. Dalam lokakarya tersebut, peserta yang datang dari beberapa distrik yang berbeda, sepakat untuk membentuk kelompok kerja di 2 wilayah yaitu wilayah Kwiyawage dan wilayah Kurulu. Kelompok kerja ini akan memfokuskan kegiatannya pada penanganan pelayanan kesehatan secara mandiri di setiap wilayah dengan menggerakkan kesadaran dan partisipasi masyarakat setempat. Kelompok kerja ini diharapkan akan menjadi contoh bagi wilayah-wilayah lain di Kabupaten Jayawijaya(*).

 

"Perhatikan Mama-mama, Selamatkan Generasi Bangsa"
Jayapura, 25 November 2006.
Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP) Keuskupan Jayapura menyelenggarakan sebuah seminar hasil penelitian mengenai kondisi sehari-hari Mama-mama Papua penjual sayuran di Kota Jayapura. Seminar ini bertepatan dengan peringatan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) tanggal 25 November 2006. Dengan mengangkat tema "Perhatikan Mama-mama, Selamatkan Generasi Bangsa", seminar yang berlangsung di gedung Dewan Kesenian Tanah Papua ini dihadiri oleh kalangan LSM, gereja, tokoh masyarakat dan sekitar 200-an mama-mama penjual sayuran, yang tersebar di kota Jayapura.
Hadir sebagai penanggap dalam seminar ini Walikota Jayapura, Drs. M.R. Kambu MSc, sebagai penanggap utama, Ibu Selfiana Sanggenafa, SH (Direktris LP3AP), Albert Rumbekwan, SH (Ketua KOMNAS HAM perwakilan Papua) dan Bpk. Sharlly Parangan (Divisi Bisnis Bank Papua). Bertindak selaku moderator Cunding Levi, seorang wartawan media lokal dan nasional. Laporan hasil penelitian disajikan oleh Ibu Dominggas Nari dan Karel Boma mewakili tim peneliti.
Seminar dibuka oleh Uskup Jayapura, Mgr. Leo Laba Ladjar, ofm. Uskup menyambut baik penelitian ini dan menekankan pentingnya pemerintah untuk membangun sebuah pasar kecil (pasar tradisional) untuk mama-mama ini, sebagai bagian dari upaya pemerintah melakukan penataan kota, sekaligus mengatur sistem pasar kota antara pasar tradisional dan toko-toko swalayan.
Kegiatan ini diawali dengan pemutaran film berdurasi 14 menit berupa cuplikan wawancara 3 orang mama penjual sayur yang menceriterakan pengalaman digusur dari satu tempat ke tempat yang lain karena mencari tempat berjualan yang layak di tengah kota Jayapura. Sampai saat ini mereka hanya berjualan dengan mengambil tempat di areal yang kosong di tengah kota sehingga sewaktu-waktu terancam digusur lagi.
Cunding Levi kemudian memandu jalannya seminar. Dalam pemaparan laporan penelitian yang diberi judul "Antara Kenyataan Diskriminatif dengan Kebijakan Pemerintah Kota Jayapura" disebutkan bahwa mama-mama Papua yang berjualan sayuran, pinang dan ikan asar di sekitar Kota Jayapura, tidak mendapatkan tempat yang resmi dan layak untuk berjualan. Mereka masih berjualan di pinggiran toko, di jalan dan di areal parkir. Status merekapun adalah Pedagang Kaki Lima (PKL). Dengan status tersebut mereka tidak aman untuk terus berjualan karena sewaktu-waktu terancam untuk dipindahkan.
Diskusi ini berjalan baik meskipun suasana sempat memanas karena mama-mama penjual sayuran yang memadati hampir sebagian besar gedung pertemuan merasa tidak puas dengan tanggapan-tanggapan yang diberikan oleh Walikota sebagi penanggap utama. Memang dalam diskusi ini pertanyaan lebih banyak ditujukan kepada walikota, terutama menyangkut kebijakan pemerintah kota dalam menata kota dan membangun sebuah pasar tradisional khusus bagi mama-mama Papua di tengah kota Jayapura. Apalagi walikota menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang di tengah kota untuk membangun sebuah pasar tradisional bagi mama-mama Papua penjual sayuran. Kebijakan pemerintah kota adalah memberikan kesempatan kepada para investor untuk menginvestasikan modalnya bagi pengembangan ekonomi kota Jayapura.
Tanggapan yang datang dari penanggap lainnya bernada sama, yaitu meminta Pemerintah Kota untuk memperhatikan nasib para penjual sayuran ini. Sementara itu pihak Bank Papua memberikan peluang kredit lunak kepada mama-mama penjual sayuran, ikan dan pinang yang tersebar di Kota Jayapura ini. Hanya tinggal mencari mitra yang dapat melakukan pendampingan dan pembinaan kepada para penjual sayuran ini.
Diskusi ini penting dilakukan untuk memaparkan kepada publik tentang permasalahan yang senyatanya terjadi di kota Jayapura, yang oleh publik dianggap hal biasa dan bukan menjadi masalah. Padahal kenyataan-kenyataan ini merupakan permasalahan serius bagi kota Jayapura. Br. Budi Hernawan ofm, Direktur SKP Jayapura mengungkapkan ini merupakan kesempatan baik untuk bersama-sama melihat permasalahan tersebut dan mengajak berbagai pihak, mama-mama penjual sayur, Pemerintah Kota, LSM dan Bank untuk mencari jalan keluar yang terbaik (*).

 

Para Terpidana Kasus Abepura sedang sakit
Jayapura, 19 Oktober 2006.
Ketua Komda HAM Papua, Albert Rumbekwan SH, menyatakan 23 orang terpidana dalam kasus Abepura 16 Maret 2006 terbukti sakit. Pernyataan ini disampaikan kepada publik saat pihaknya mengadakan verifikasi pengaduan keluarga terpidana dan PGGP mengenai kondisi dengan mengunjungi mereka di LP Abepura, Kamis 19 Oktober 2006.
Setelah tertunda sekitar satu jam dari permohonan waktu berkunjung yang disampaikan kepada Kepala Departemen Hukum dan HAM Papua, Ketua Komda akhirnya berhasil menemui 23 terdakwa pada pk. 12.30 WP dan langsung mengadakan pertemuan tertutup didampingi oleh salah seorang pendamping korban, Ny. Pdt. Dora Balubun.
Di akhir kunjungan Komda HAM Papua berjanji akan menindaklanjuti kunjungan awal ini dengan kunjungan lanjutan yang memfokuskan perhatian pada dugaan penyiksaan yang dialami oleh Selpius Bobii, Echo Berotabui, dkk. Untuk itu pihaknya akan mewawancarai satu per satu narapidana yang ada guna memverifikasi laporan pengaduan PGGP yang telah disampaikan kepada Komda HAM Papua tgl. 28 September 2006.
Kasus Abepura 16 Maret 2006 merupakan puncak dari serangkain demo massa yang menentang PT Freeport Indonesia yang terjadi di Timika, Makassar, dan Jakarta. Insiden ini telah mengakibatkan 4 orang anggota polisi dan 1 orang anggota AU terbunuh dalam insiden. Pasca insiden, Polisi melakukan operasi pengejaran dan melakukan penangkapan dan penahanan puluhan orang, khususnya kelompok mahasiswa Papua dari asrama-asrama di sekitar Abepura. Dalam penahanan di Polsekta Abepura, Polresta Jayapura, Brimobda Papua di Kotaraja, dan Polda Papua, semua tahanan mengalami penyiksaan karena dipaksa mengaku sebagai pelaku tindak pembunuhan polisi. 23 narapidana adalah bagian kecil dari mereka yang ditangkap dan ditahan sewenang-wenang, disiksa, dan diajukan ke muka pengadilan dengan tuduhan pembunuhan.(*) ( berita terkait lainnya )

 

PGGP dan Keluarga Korban Abepura mengadu ke Komnas HAM Jakarta
Jakarta, 5 Oktober 2006.
Tidak puas dengan pengaduan ke Komda HAM Papua, PGGP dan keluarga korban menindaklanjutinya dengan mengadu ke Komnas HAM di Jakarta. Keluarga korban yang diwakili oleh Ny. Emi Berotabui dan Sula Buiney mengajukan tiga tuntutan: pertama, pembentukan KPP HAM untuk Abepura; kedua, pemeriksaan kondisi kesehatan para tahanan di LP Abepura yang kondisinya makin kritis; dan ketiga, jaminan keselamatan untuk keluarga, pendamping, dan pekerja HAM di Jayapura.
Komnas HAM yang diwakili oleh Bpk. Enny Soeprapto, Ibu Zoemrotin, dan Ketua Komda HAM Papua, Bpk. Albert Rumbekwan, menyatakan bahwa pihak Komnas HAM akan menyurati Departemen Hukum dan HAM Papua untuk meminta akses pemeriksaan kesehatan terdakwa. Surat lain akan dikirimkan kepada Kapolri sehubungan dengan jaminan keselamatan bagi keluarga korban dan pendampingya. Mengenai tuntutan pembentukan KPP HAM, Enny menjelaskan bahwa laporan yang ada akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan Komnas HAM untuk memverifikasi laporan dan sesudahnya akan dibahas dalam pleno Komnas HAM.(*)

 

PGGP: Bentuk KPP HAM untuk kasus Abepura 16 Maret 2006!
Jayapura, 28 September 2006.
Persekutuan Gereja-gereja di Papua (PGGP) meminta pembentukan KPP HAM untuk Abepura 16 Maret 2006. Tuntutan ini disampaikan saat PGGP menyerahkan satu berkas laporan investigasi kasus bentrok di Abepura, 16 Maret 2006 kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Papua. Delegasi PGGP yang dipimpin oleh Ketua Umumnya, Uskup Leo L. Ladjar OFM, diterima langsung oleh Ketua Komda HAM Papua, Bpk. Albert Rumbekwan SH.
Laporan setebal 159 hlm. tersebut berkesimpulan bahwa peristiwa bentrok di Abepura, 16 Maret 2006 adalah puncak dari kemarahan rakyat Papua terhadap PT Freeport Indonesia yang tidak ditangani secara memadai oleh mekanisme hukum dan politik yang tersedia. Lembaga-lembaga negara dinilai bungkam saat tuntutan penutupan perusahaan tambang tembaga dan emas raksasa tersebut disuarakan oleh berbagai kalangan masyarakat Papua, khususnya selama paruh pertama tahun 2006.
Selain unsur tersebut, PGGP berkesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran berat HAM pasca insiden saat pihak kepolisian Papua melakukan penyerangan terhadap penduduk sipil, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, pembunuhan, penyiksaan dan perusakan asrama-asrama di sekitar Abepura. Tindakan ini telah mengakibatkan gelombang pengungsian baik keluar Jayapura maupun ke luar Papua.
Insiden Abepura 16 Maret 2006 merupakan pengulangan pola kejadian Abepura 7 Desember 2000. Dalam kedua peristiwa tersebut polisi melakukan penyerangan kepada penduduk sipil dan khususnya mahasiswa setelah terjadi insiden yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa di pihak kepolisian. Kasus Abepura 2000 telah diselidiki melalui KPP HAM pada th. 2001, disidangkan di Pengadilan HAM Makassar tahun 2005 dengan dua terdakwa, yakni Kombes Johny Wainal Usman (mantan Komandan Brimobda Papua) dan AKBP Daud Sihombing (mantan Kapolres Jayapura). Kedua divonis bebas oleh pengadilan karena tidak terbukti melakukan tindak kejahatan terhadap kemanusiaan.(*)

 

SKP dan FI ke Pelapor Khusus PBB
Jenewa, 19 Maret 2006.
SKP Jayapura dan FI melaporkan perkara Abepura 16 Maret 2006 kepada Pelapor Khusus PBB tentang Penyiksaan, Prof. Manfred Nowak, atas bahaya penyiksaan yang dapat menimpa 73 orang yang ditahan dan tengah diinterogasi di Polresta Jayapura tanpa pendampingan pengacara. Sejauh ini Polisi baru mengumumkan 12 orang sebagai tersangka dalam bentrokan yang terjadi tiga hari lalu, yakni Elkana Lokobal (pria, 21), Patrisius Aronggear (pria, 30), Ellyas Tamaka (pria, 21), Othen Dapyal (pria, 22), Luis Gedi (pria, 26), Fenius Waker (pria, 21), Feri Pakage (pria, 21), Selpius Bobii (pria, 26), Alex C. Wayangku (pria, 22), Fernando P (pria, 22), Moses Lokobal (pria, 34), Markus Kayame (pria, 47).
Pengaduan ini dilayangkan berdasarkan praktik tindak penyiksaan yang terjadi sebelumnya, misalnya dalam peristiwa Abepura 7 Desember 2000 dimana polisi menangkap, menahan, dan menyiksa sekurang-kurangnya 90 orang. Dua orang mahasiswa meninggal dalam tahanan Polres Jayapura akibat penyiksaan dan satu orang ditembak mati. Kasus ini dilaporkan oleh Pelapor Khusus PBB tentang Penyiksaan dalam Sidang Komisi HAM tahun 2003 dan oleh Pelapor Khusus PBB tentang Pembunuhan Kilat pada sidang yang sama.
Dalam catatan Pelapor Khusus PBB tentang Penyiksaan (E/CN.4/2006/6 ), selama 13 tahun Indonesia tidak pernah mengizinkan kunjungan Pelapor Khusus ini. Meski tahun 2005 lalu, Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik serta Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, praktik ini ternyata belum berubah (*) ( berita terkait lainnya )

 

Pemerintah Pusat perlu segera berdialog dengan rakyat Papua
Jayapura, 17 Maret 2006.
Pemimpin Agama yang diwakili oleh Mgr. Leo L. Ladjar OFM, Uskup Jayapura, meminta pemerintah untuk mengendalikan kelakuan Brimob yang memblokir jalan dan melakukan operasi penyisiran ke asrama-asrama mahasiswa di sekitar Abepura tanpa kendali. Tindakan ini mendatangkan ketakutan bagi para mahasiswa dan penduduk di wilayah tersebut dan bahkan telah memakan korban. Uskup juga meminta pemerintah untuk segera mengadakan dialog dengan rakyat Papua karena menilai bahwa bentrokan ini bukan hanya soal PT Freeport tetapi merupakan luapan dari tumpukan masalah yang tidak pernah diselesaikan.
Pernyataan itu dikemukakan saat para pemimpin agama bertemu dengan Delegasi Pemerintah Pusat yang datang ke Jayapura, yakni Menko Polhukam, Widodo AS, Panglima TNI, Marsekal Djoko Suyanto, Kapolri Jend. Pol. Sutanto, dan Kepala BIN Syamsir Siregar. Sebelum bertemu dengan para pemimpin agama, delegasi ini mengunjungi keluarga polisi yang menjadi korban kekerasan dan korban yang dirawat di RS Polisi Kotaraja. Dalam pertemuan ini para pejabat tinggi negara itu mengajak para pemimpin agama untuk membantu aparat negara memulihkan situasi.
Tragedi Abepura merupakan puncak dari serangkaian aksi demo penolakan PT Freeport Indonesia, tuntutan penarikan pasukan TNI dan Polri dari lokasi PT Freeport Indonesia, dan pembebasan 7 tahanan di Timika terkait dengan demo di Timika. Rangkaian aksi yang dipelopori oleh Front PEPERA dan Parlemen Jalanan ini berkembang sejak 22 Februari 2006 dan meluas ke luar Papua, seperti di Jakarta, Semarang, dan Makassar.
Dalam keterangan persnya (16/3) di Jakarta, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tidak akan menutup tambang Freeport karena akan menimbulkan masalah hukum dan mengganggu ekonomi nasional. Presiden menegaskan agar keamanan dipulihkan dan mengecam tindakan anarkis yang telah memakan 4 korban meninggal di pihak kepolisian dan puluhan luka-luka baik di pihak warga sipil maupun aparat kepolisian (*) ( berita terkait )

 

Umat beragama berpawai damai
Jayapura, 20 September 2005.
Sekitar 500-an orang dari berbagai agama, suku dan status sosial bergabung dalam pawai damai yang dimotori oleh Lima Pemimpin Agama di Papua. Pawai dimulai sekitar pk. 16.00 dengan penekanan tombol sirene oleh Ketua Panita, Pdt. Hermann Saud, pelepasan balon perdamaian, dan pelepasan lima burung merpati perdamaian oleh lima pemimpin agama: Pdt. Hermann Saud, Pastor Yan You pr, Bpk. I Nyoman Sura, Bpk. Jalaludin, dan Bhiksu Tanavaro Nyanapradipa di halaman Gereja GKI Pengharapan Jayapura. Dengan pengawalan polantas, massa berarak melalui Jl. Sam Ratulangi-Jl. Ahmad Yani ke Mesjid Raya Jayapura. Di situ massa disambut oleh grup Khasidah, Imam masjid dan Ketua MUI Papua, H. Zubeir Hussein, yang kemudian memberikan renungan damai singkat. Massa kemudian bergerak setelah Imam Masjid menutup dengan doa. ( berita selengkapnya )

 

OTSUS: kembali ke kandang!
Jayapura, 12 Agustus 2005.
Sekitar 10000-an orang melakukan long march dari lapangan Trikora Abepura menuju kantor DPR Papua. Mereka membawa berbagai spanduk dan pamflet yang bertuliskan gagalnya Otsus serta penolakan terhadap Otsus karena dianggap tidak mensejahterakan masyarakat adat Papua. Sekelompok pemuda memikul peti mati yang terbungkus kain hitam bertuliskan 'OTSUS' yang menggambarkan bahwa Otsus sudah mati. Iring-iringan menjadi semakin panjang dengan bergabungnya sekitar 500-an sepeda motor dan warga masyarakat sepanjang perjalanan menuju kantor DPRP. Massa terus berjalan sambil waita dan menolak Otsus. Aksi damai ini menarik perhatian warga masyarakat kota Jayapura baik warga pendatang maupun warga asli Papua. Mereka keluar dan berjejer di sepanjang ruas jalan dan ikut mendukung aksi tersebut dengan menyediakan minuman, rokok dan pinang gratis. Bahkan ada juga warga yang menyemprotkan air dari selang ke arah peserta aksi untuk membantu mengurangi panasnya terik matahari siang itu. ( berita selengkapnya )

 

Dewan Adat Papua peringati Hari Masyarakat Pribumi Se-Dunia
Jayapura, 12 Agustus 2005.
"Jangan heran jika orang Papua terus berteriak karena begitu banyak penderitaan dan penindasan yang telah dialami selama 40 tahun", kata Leonard Imbiri, Sekretaris Umum Dewan Adat Papua saat menyampaikan sambutan dihadapan 1000-an masyarakat adat yang memadati Pendopo kediaman Almarhum Ondoafi Besar Theys Hiyo Elluay. Mereka memperingati Hari Masyarakat Pribumi se-Dunia. Leonard Imbiri menegaskan, Indonesia sebagai salah satu negara yang mengakui adanya bangsa pribumi di dunia harus menjamin pengakuan terhadap hak-hak bangsa pribumi, termasuk bangsa Papua. Perayaan ini sebagai bentuk solidaritas masyarakat pribumi Papua dengan masyarakat pribumi lainnya yang tetap memperjuangkan hak-haknya yaitu hak atas tanah, hak politik dan hak hidup. Untuk itu, Dewan Adat Papua mewakili masyarakat adat Papua meminta pertanggungjawaban negara Republik Indonesia, PBB, Belanda, dan Amerika Serikat atas hilangnya hak-hak dasar rakyat Papua dan juga hak hidup orang Papua. ( berita selengkapnya )

 

Api membara di Papua
Jayapura, 4 Agustus 2005.
29 Juli 2005 yang lalu, DAP menggelar jumpa pers di Jayapura guna menegaskan rencana menggelar demo damai di semua kantor DPRD kabupaten dan provinsi. Langkah ini adalah bagian dari serangkaian kegiatan dalam rangka pengembalian otsus yang meliputi seminar untuk evaluasi Otsus pada tgl. 6 dan 8 Agustus 2005 serta peringatan Hari Bangsa-bangsa Pribumi 9 Agustus 2005. Yang menarik adalah bahwa rencana ini beriringan dengan keluarnya RUU 2601 oleh Senat Amerika Serikat yang memuat pernyataan penting mengenai Papua dan Aceh di Artikel 1115. Langkah politis yang didorong oleh Eni Faleomavaega (anggota Konggres Negara Bagian Samoa) dan Donald Wayne (anggota Konggres) memicu berbagai tafsiran dan prasangka yang antara lain disebabkan oleh keterbatasan akses informasi yang dimiliki oleh masyarakat Papua. ( berita selengkapnya )

 

"Copot Kapolda Papua!"
Jayapura, 14 Mei 2005.
Menyambut kedatangan Kapolri, Jend. Pol Da’i Bahtiar, ke Jayapura sehubungan dengan insiden 10 Mei 2005, masyarakat korban menyiapkan aksi demo damai di depan Kantor Kontras Papua di Padang Bulan, Waena. "Kami meminta dan mendesak dengan tegas agar Bapak selaku pimpinan tertinggi Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mencopot Kapolda Papua dari jabatannya dan meminta pertanggungjawabannya selaku pimpinan POLRI tertinggi di wilayah Papua di muka pengadilan atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya karena terbukti bahwa beliau sudah tidak layak dan sanggup mengawasi anggotanya dalam melindungi dan mengayomi masyarakat di Tanah Papua" demikian inti tuntuan Koalisi Perlindungan Korban 10 Mei (K-10M) yang dibacakan di hadapan masyarakat, wartawan dan Kapolrest Jayapura yang baru dilantik, AKBP Paulus Waterpauw. ( berita selengkapnya )

 

"Papua Tanah Damai" di PBB
Jenewa, 31 Maret 2005.
Dua pemimpin gereja Papua, Uskup Leo Laba Ladjar OFM dan Pdt. Hermann Saud, menggebrak Jenewa dengan paparan "Papua Tanah Damai". Di tengah perhelatan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), kedua pemimpin gereja memaparkan upaya mereka menangani konflik, mengangkat perkara pelanggaran HAM, dan mencari solusi damai sebagai langkah membangun persekutuan di antara masyarakat yang majemuk di Papua. "Politik memecah belah masyarakat tetapi sebaliknya, Injil mempersatukan masyarakat. Satu hal yang kami rindukan adalah untuk hidup sebagai manusia yang bermartabat; dan untuk mewujudkannya, kami ingin menciptakan atmosfir damai dan adil yang memungkinkan pertumbuhan kesejahteraan umum bagi masyarakat kami" demikian penegasan Uskup Leo, Uskup Jayapura. ( berita selengkapnya )

 

Wajah Buram Papua dalam Sidang Komisi HAM PBB
Jenewa, 29 Maret 2005.
Mewakili Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP) Keuskupan Jayapura, Br. Budi Hernawan OFM memaparkan keadaan hak asasi manusia di Papua kepada Sidang bergengsi Komisi Hak Asasi Manusia PBB, di Jenewa, Swiss, yang berlangsung dari tgl. 14 Maret - 22 April 2005. Dalam sidang yang diketuai oleh Dubes RI untuk PBB, Makarim Wibisono, dengan tegas Br. Budi mendesak Komisi HAM PBB untuk secara serius menangani masalah pelanggaran hak asasi manusia di Papua. Dalam pernyataan tertulis yang dibacakan dalam sidang tersebut, Br. Budi menggarisbawahi enam pokok perhatian yang perlu segera disikapi oleh Sidang. ( berita selengkapnya )

 

"Jadikan Papua Tanah Damai"
Jayapura, 18 Februari 2005.
Dalam jumpa persnya, lima Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP) se-Papua menyerukan kepada segenap pihak agar menjadikan Papua sebagai Tanah Damai dengan menangani keadaan hak asasi manusia yang memprihatinkan di Papua akibat meningkatnya suhu politik, kasus-kasus dugaan pelanggaran berat HAM yang belum diselesaikan, pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang tak kunjung jelas. Karenanya kelima SKP menyampaikan 7 (tujuh) butir rekomendasi agar pemerintah segera menangani keadaan itu dengan memberikan informasi sejelas mungkin kepada masyarakat mengenai kebijakan politik Papua, menyelesaikan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM, dan pelaksanaan agenda Otsus sepenuhnya. ( berita selengkapnya )

 

Lokakarya KPKC Saudara Muda Fransiskan
Jayapura, 3 Januari 2005.
Mengawali lembaran tahun 2005, SKP menyelenggarakan lokakarya untuk Saudara-saudara Muda Fransiskan Papua dengan tema "Mengintegrasikan Spiritualitas Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) dalam Formatio Saudara-saudara Muda dalam konteks Gereja di Papua". Tema ini digumuli selama satu minggu (3-7 Januari 2005) di Sentani bersama Tim SKP Jayapura yang hadir dengan kekuatan empat orang: Br. Budi Hernawan ofm, Sdri. Frederika Korain, Br. Rudolf Kambayong ofm, dan Sdri. Rosa Moiwend. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pendidikan Saudara-saudara Muda Fransiskan di Papua yang mencoba merefleksikan dimensi keadilan, perdamaian dan keutuhan ciptaan dalam konteks sosial-politik Papua. ( berita selengkapnya )

 

Serah terima direktur SKP Jayapura
Jayapura, 28 Desember 2004.
Seiring dengan regenerasi kepemimpinan di SKP Keuskupan Jayapura, jabatan direktur diserahterimakan dari Br. Theo van den Broek ofm kepada Br. Budi Hernawan ofm. Serah terima ini diresmikan oleh Uskup Jayapura, Mgr. Leo Laba Ladjar ofm, dan pimpinan fransiskan di Papua, P. Nico Syukur Dister ofm, dengan disaksikan oleh sejumlah rekan kerja LSM serta para pemimpin agama di Jayapura. ( berita selengkapnya )

 

Forum Peduli Kasus Assue Demo ke DPRD Papua
Jayapura, 12 November 2004.
Gabungan mahasiswa dan warga masyarakat melakukan aksi demo ke kantor DPRD Papua menuntut agar DPRD memfasilitasi pertemuan mereka dengan Muspida Papua. Forum menuntut agar masalah kerusakan lingkungan akibat bisnis gaharu ditangani serius karena telah mendatangkan dampak buruk bagi masyarakat karena disertai perdagangan miras ilegal, perdagangan perempuan, perjudian, dan merebaknya penyakit HIV/AIDS di Distrik Assue, Kabupaten Pemekaran Mappi. Dimotori oleh LMA Awyu Darat Distrik Assue, SKP Jayapura, dan SKP Merauke, demo damai ini melibatkan dua ratusan orang yang melakukan long march dari kantor Keuskupan Jayapura menuju kantor DPRD. Di depan gedung, tampak beberapa anggota DPRD menerima rombongan seperti Piet Awangkok,Albert Yogi, John Manangsang yang menyambut mereka. ( ambil laporan lengkap )

 

PGGP: Bentuk KPP HAM untuk Mulia!
Jayapura, 5 November 2004.
Persekutuan Gereja-gereja di Papua (PGGP) tak tinggal diam dengan keadaan yang berkembang di Mulia, Kabupaten Puncak Jaya. Ketua-ketua Sinode dan Uskup Jayapura mengutus Sekretaris PGGP, Hardus Desa, menemui Ketua DPRD Provinsi Papua, John Ibo, tgl. 3 November 2004 guna menyerahkan sepucuk surat yang berisikan pendapat gereja-gereja mengenai rencana pembentukan Tim Investigasi untuk Mulia. ( ambil surat )

 

Abmisibil, Riwayatmu Kini...
Jayapura, 30 Oktober 2004.
Abmisibil, Ibukota Kecamatan Okbibab, Kabupaten Pegunungan Bintang mulai resah merasakan perubahan-perubahan yang dirasakan sejak terbentuknya Kabupaten Baru di ujung timur Pegunungan Tengah. Assessment SKP Keuskupan Jayapura selama enam hari 18-23 Oktober 2004 menemukan berbagai fakta awal yang menunjukkan tanda-tanda kemerosotan mutu hidup seperti didefinisikan dalam Deklarasi Hak atas Pembangunan PBB 1986. ( simak laporan selengkapnya )

 

Telah terbit: "Papua Aktual Oktober 2004"
Jayapura, 30 Oktober 2004.
Telah menjadi bagian program SKP Keuskupan Jayapura untuk menyajikan analisis triwulan mengenai perkembangan sosial-politik di Papua kepada khalayak ramai melalui Seri Socio-Political Notes. Tulisan ini merupakan edisi kesembilan dan secara khusus memberi perhatian pada dinamika tersebut dalam kurun waktu Juli hingga September 2004. Sajian edisi ini memiliki perbedaan dibandingkan edisi-edisi sebelumnya karena SKP mencoba memberikan peta aktual hak asasi manusia dalam segi-segi yang mencuat ke permukaan. Karena itu, pengamatan dan analisis tidak hanya terfokus pada kajian politik tetapi juga penegakan hukum, masalah perempuan, masalah anak, dinamika masyarakat adat, perkara-perkara di bidang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang menjadi tantangan dan keprihatinan sehari-hari. ( download karangan )

 

"Damai, Mari Kitorang Bikin Sama-sama!"
Jayapura, 14 Oktober 2004.
Puncak Peringatan Hari Perdamaian Internasional di Jayapura ditandai dengan Doa Damai yang diawali dengan serangkaian kegiatan yang digelar sejak tanggal 15 September 2004 berupa Kampanye Perdamaian melalui media radio dan televisi lokal milik pemerintah (RRI Jayapura) dan TVRI Papua, serta beberapa radio swasta yang ada di Kota Jayapura, berlangsung sampai tanggal 22 September 2004. Rangkaian kegiatan ini diorganisir oleh Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP) Keuskupan Jayapura beserta Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) dengan melibatkan 13 Kelompok mahasiswa dan kepemudaan dari berbagai kalangan. Peringatan Hari Perdamaian Internasional ini merupakan yang ketiga kalinya diperingati di Tanah Papua selama 3 tahun terakhir ini. ( simak laporan selengkapnya )

 

"Anda adalah PELITA!"
Jayapura, 4 September 2004
. Sebagai tanggapan terhadap pelantikan anggota DPRD di seluruh Papua, para pemimpin agama mengeluarkan pernyataan kepada anggota dewan yang baru dilantik untuk masa jabatan 2004-2009. Dalam pernyataannya para pemimpin agama mengungkapkan secara tegas harapan masyarakat Papua akan, "Suatu perubahan yang lebih baik; ada pembaharuan sistem yang menjanjikan kesejahteraan dan keadilan bagi setiap warga masyarakat. Maka, dimata masyarakat Papua saat ini, kalian adalah PEmimpin LIma TAhun alias PELITA untuk negeri ini". Demikian arti PELITA yang menjadi inti pernyataan yang ditandatangani oleh Mgr. Leo Laba Ladjar OFM (Uskup Jayapura), Pdt. Herman Saud (Ketua Persekutuan Gereja-gereja di Papua), H. Zubeir D. Hussein (Ketua the MUI Wilayah Papua), I. Nyoman Suda (Ketua Parisada Hindu Dharma Provinsi Papua), Pandita Arya Bodhi (Sekretaris Majelis Buddhayana Indonesia Provinsi Papua). ( simak laporan selengkapnya )

 

Keprihatinan dan Harapan Gereja-Gereja Indonesia kepada Capres dan Cawapres
Jayapura, 24 Agustus 2004
. Bertempat di Hotel Sentani Indah, Papua, para pemimpin Gereja Indonesia mengadakan dialog dengan Capres dan Cawapres 2004-2009. Presiden Megawati dan Yusuf Kalla memenuhi undangan para pemimpin gereja tersebut dan bersedia mengadakan dialog. Dalam kesempatan itu para pemimpin Gereja, yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, menyerahkan pernyataan "Keprihatinan dan Harapan Pemimpin Gereja Se-Indonesia kepada Calon Presiden/ Wakil Presiden Indonesia 2004/2009" . Dalam pernyataan yang ditandatangani 15 pemimpin gereja Kristen dan Katolik ini, Capres dan cawapres diminta agar memperhatikan tiga pokok masalah, yakni (1) hukum, HAM, dan kerukunan agama, (2) politik dan pemerintahan, serta (3) pembangunan wilayah - studi kasus Papua. ( simak laporan selengkapnya )

 

Kasus Abepura 2000 dan Wamena 2004 di Sidang Sub Komisi HAM PBB
Jenewa, 12 Agustus 2004
. Perkara Abepura 7 Desember 2000 dan KPP HAM Wamena terus mendapat perhatian dari Sekretariat Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Jayapura (SKP) dan Franciscans International (FI), LSM yang berbasis di Jenewa, Swiss. Dalam Sidang Sub-Komisi PBB tentang Pemajuan dan Perlindungan HAM 26 Juli-13 Agustus 2004 di Jenewa, kedua lembaga menyoroti perkara Papua bersama dengan perkara di Pakistan dan Togo. Mengenai keputusan majelis hakim yang telah menolak gugatan ganti rugi pihak korban kasus Abepura. Kedua lembaga menilai bahwa hak pemulihan bagi pihak korban kemungkinan besar akan terabaikan mengingat bahwa dakwaan jaksa tidak menyebutkan secara tegas soal ganti rugi. ( simak laporan selengkapnya )

 

Pemimpin Agama di Papua pertanyakan KPP HAM Wamena and Wasior
Jayapura, 17 Juli 2004
. Lima Pemimpin Agama di Papua mengirim surat pengaduan kepada Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Abdul Hakim Garuda Nusantara, guna mempertanyakan hasil kerja Komisi Penyelidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia KPP HAM (KPP HAM) Wamena dan Wasior. "Kami, Para Pemimpin Agama di Papua, meminta dengan hormat agar Komnas HAM memberikan penjelasan resmi dan terbuka kepada masyarakat Papua khususnya dan seluruh warganegara Indonesia mengenai hasil penyelidikan KPP HAM," demikian isi surat yang ditandatangani oleh Pdt. Herman Saud (Ketua Persekutuan Gereja-gereja di Papua), Uskup Leo Laba Ladjar (Uskup Jayapura), Zubeir D. Hussein (Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Papua), I Nyoman Suda (Ketua Parisada Hindu Dharma Provinsi Papua) dan Pandita Arya Bodhi (Sekretaris Majelis Buddhayana Provinsi Papua). ( simak laporan selengkapnya )

Uskup Manokwari-Sorong memprotes tindakan Aparat Kepolisian Saonek
Sorong, 14 Juli 2004.
Uskup Manokwari-Sorong, Mgr. Hilarion Datus Lega, mengirim surat pengaduan kepada Kapolda Papua, Irjen. Pol. Timbul Silaen, sehubungan dengan penangkapan dan penahanan sewenang-wenang oleh Aparat Kepolisian Saonek, Raja Ampat,7 Juli 2004, terhadap empat orang pekerja kemanusiaan, yakni Fredy Sedik (Sekretariat Keadilan dan Perdamaian/ SKP Keuskupan Sorong), Ludia Mentansan, Torianus Kalami, dan Simson Sanoy (ketiganya dari Yayasan TRITON) . Dalam suratnya, Uskup Hilarion, menyatakan keberatan mendasar terutama berkaitan dengan "alasan penangkapan yang mendasarkan diri pada penemuan bahan-bahan bacaan yang sebenarnya tersedia secara sah lalu dijadikan sebagai barang bukti untuk dicurigai sebagai tersangka melakukan tindak pidana makar yang melanggar KUHP pasal 106".Tindakan ini dinilai bertentangan dengan pasal 100 UU no. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Deklarasi PBB tentang Pembela HAM 1998 pasal 1, demikian isi surat tertanggal 14 Juli 2004. ( simak laporan selengkapnya,)

 

"Gugatan Ganti Rugi Korban Abepura ditolak"
Jayapura, 15 Juni 2004.
Dalam lanjutan persidangan Kasus Abepura 7 Desember 2000 di Makasar, 7 Juni 2004, Majelis Hakim Pengadilan HAM Kasus Abepura yang diketuai oleh Jalaluddin Amin SH, menolak tuntutan ganti rugi class action yang diajukan oleh korban beserta keluarga melalui Tim Kuasa hukum mereka. Hakim berpendapat bahwa mekanisme ganti rugi class action tidak dikenal dalam UU no. 26/2000 tentang Pengadilan HAM dan pemberian restitusi, rehabilitasi, dan kompensasi telah diatur dalam ps. 35 UU no.26/2000 dan PP No.3/2002. "Kejahatan terhadap kemanusiaan yang sedang disidangkan adalah kejahatan luar biasa sehingga membutuhkan pembuktian yang cukup kompleks sedangkan mekanisme class action adalah pembuktian mudah. Karena itu mekanisme ini tidak dapat dipakai," papar Jalaluddin SH. Majelis hakim menyarankan agar korban mendaftarkan secara individual mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jayapura. ( simak laporan selengkapnya,)

 

"Mereka Simpatisan OPM"
Makasar, 24 Mei 2004
. Majelis Hakim yang diketuai oleh Jalaluddin SH melanjutkan Sidang Kasus Pelanggaran Berat HAM Abepura dengan mendengarkan eksepsi dari Terdakwa bersama Tim Pengacara. Denny Kailimang SH, Ketua Tim Pengacara, berpendapat Ori Ndoronggi, Johny Karunggu dan Elkius Suhuniap adalah simpatisan Gerakan Papua Merdeka. Selanjutnya dia mempertanyakan kewenangan pengadilan HAM untuk memeriksa dan mengadili perkara ini karena perbuatan terdakwa ada dalam konteks penegakan hukum pidana sehingga berada dalam kompetensi pra-peradilan dalam Pengadilan Umum. ( simak laporan selengkapnya,)

"SKP dan FI melayangkan surat ke PBB"
Jenewa, 25 April 2004.
Setelah melakukan advokasi mengenai kasus Abepura bersama dengan Tim Koalisi selama tiga tahun, Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP) Keuskupan Jayapura dan mitra kerjanya, Franciscans International, LSM Internasional yang bermarkas di Jenewa, Swis, telah melayangkan surat kepada Leandro Despouy, Pelapor Khusus PBB tentang Kemandirian Hakim dan Pengacara. Dalam surat tertanggal April 2004, kedua lembaga meminta agar pertama, beliau mendesak Pemerintah Indonesia agar menjamin supaya persidangan berjalan dengan adil, tidak memihak, dan memenuhi kriteria pengadilan HAM internasional; kedua, memantau dari dekat jalannya persidangan; dan ketiga, melaporkan segala perkembangan kepada Prosedur Khusus PBB yang terkait. ( simak laporan selengkapnya )

 




© 2004 - 2008 Copyright SKP Keuskupan Jayapura, Papua - Indonesia