|
Pantauan Awal September 2010: Pemilukada, Raperdasus, dan Sebelas Kursi DPRP .
Jayapura, 16 September 2010.
Panggung perpolitikan Papua pada awal september 2010 diwarnai oleh drama pemilukada.
Selain itu juga oleh berbagai usaha menetapkan perda, terutama perda tentang miras
dan perdasus yang melindungi Orang Asli Papua Tak lupa pula munculnya berbagai
tanggapan atas ditetapkannya 11 kursi tambahan di DPRP oleh Mahkamah Konstitusi.
Proses pemilukada tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini diakibatkan oleh adanya berbagai
macam pelanggaran yang terjadi di lapangan saat pemilukada itu berlangsung. Baik itu berupa
dana pemilukada, isu money politic, keterlibatan para anggota KPU, PNS dan pejabat
hingga calon bupati yang bermasalah.
Pemilukada.
Dana pemilukada Kota Jayapura misalnya yang sebesar Rp 3,3 M kurang jelas. " Yang didukung oleh
pertanggungjawaban formal hanya Rp 1,5 M lebih, sisanya penggunaan tidak jelas artinya pengeluaran
dana itu tidak sesuai dengan program pokok. Jadi sebanyak 3,2 M lebih penggunaan dana itu tidak
sesuai dengan pos anggaran" ungkap mantan Walikota Jayapura, Mr.Kambu. (Cepos, 01/09/2010).
Hal yang sama juga ditemukan oleh PCW. "...hasil temuan sementara, kita mendapatkan dana
Rp 3,5 miliar KPU Kota Jayapura belum jelas dalam laporan pertanggungjwaban," ungkap Koordinator
Papua Corruption Watch (PCW), M Rifai Darus (Cepos, 06/09/2010).
Isu money politic dalam pemilukada secara kuat muncul dalam pemilukada di Kabupaten Keerom.
Disinyalir ada oknum KPPS Keerom dibayar untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
Isu money politic ini diungkapkan ketua Panwas Keerom, Agus Wenehen, karena ada laporan
yang masuk dari Kampung Molof dan Worwana (Bintang Papua, 02/09/2010). Panwas Keerom juga menerima
tiga laporan pelanggaran. Tiga laporan itu termasuk kategori laporan berat yakni dugaan kasus bagi-bagi
uang ataupun barang serta dugaan tim sukses yang terlibat sebagai petugas di TPS yang memfasilitasi
tercoblosnya salah satu pasangan calon (Cepos, 06/09/2010). Akibat lebih jauh selain adanya penilaian
Charles Tafor dan Piter Gusbager bahwa pemilukada Keerom cacat hukum dan gagal, warga yang
menamakan diri masyarakat adat menuntut kecurangan dalam pemilukada berupa pembagian uang
sebesar 50-100 ribu. Mereka juga menuntut agar Bupati Keerom merupakan orang asli Keerom.
Melihat berbagai hal ini, Bawaslu RI meminta agar pelanggaran sekecil apapun harus
dituntaskan (Bintang Papua, 06/09/2010).
Keterlibatan PNS, pejabat eselon, hingga anggota KPU pun tidak dapat dicegah. Panwas Supiori
menemukan sejumlah pejabat ikut kampanye. Jika di daerah lain hanya PNS, di Supiori sejumlah
pejabat eselon II, III dan IV juga ditemukan ikut kampanye. Di Jayapura, sejumlah oknum PNS Pemkot
ditengarai terlibat tim sukses. Plt Walikota jayapura, Ir.JP Nerokouw menyayangkan hal ini. "Sejak
awal bahkan sudah sangat sering kami ingatkan PNS tidak boleh terlibat dalam politik praktis,
tetapi masih saja ada pegawai yang mau terjun ke kancah politik." Akibatnya, 23 Anggota KPU
Kabupaten di Papua telah dipecat. Alasan yang muncul ialah adanya pelanggaran terhadap kode
etik sebagai anggota KPU. Ketua KPU Papua , Benny Sweny, mendapatkan laporan bahwa "mereka
terlibat sebagai anggota parpol." (cepos, 04/09/2010).
Hal yang lebih mencemaskan ialah tersangka KPK terpilih menjadi Bupati. Mereka adalah Yusak Yeluwo.
Yusak merupakan bupati yang kembali terpilih sebagai bupati Boeven Digoel. "Masyarakat kekuarangan
informasi bahwa calon yang mereka pilih adalah tersangka korupsi," kata wakil ketua KPK, Haryono Umar (Bintang Papua, 07/09/2010).
Raperdasus
Tatkala kekusutan pemilukada sedang dibenah, banyak pihak mengajukan perda maupun raperdasus untuk
ditetapkan. Hal ini tidak terlepas dari adanya berbagai persoalan yang muncul yang dinilai perlu
diproteksi lebih jauh. Tidak terkecuali adanya 178 perda kota jayapura dinilai tidak efektif. "Memang
sudah banyak perda kita yang sudah tidak efektif dan bahkan tidak berlaku lagi. Dari 290 perda yang
dibaut sejak 1994, 178 dinilai tidak efektif lagi atau sudah tidak berlaku lagi," kata Makzi Lazarus
Atanay, SH (Cepos, 01/09/2010). Perda yang diajukan meliputi perda tentang miras dan Alokasi Dana Kampung,
sedangkan raperdasus tentang perlindungan terhadap perempuan serta pemilihan anggota MRP.
Beberapa pihak menilai Pemprov lambat dalam penetapan perda miras. Sipora Modouw, Kepala
Dinas Pemberdayaan Perempuan Provinsi Papua, menyayangkan hal ini karena miras merupakan salah satu pemicu
semakin meningkatnya Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "saya orang pemerintah, tapi harus kita akui
kalau kita lambat dalam membuat perda ini" (Cepos, 04/09/2010). Akan tetapi penerapan perda miras itu
sendiri harus dibahas secara kolektif karena bersifat kontoversial. Di satu sisi, dari segi ekonomi
merupakan pendapatan daerah yang begitu besar. Di sisi lain, dari segi moral dapat merusak moral
marsyarakat dan menjadi faktor utama tindakan kriminal "selama ini perda miras yang sudah berjalan
memberi dua wewenang kepada Pemda Merauke yakni untuk menjual dan membeli alkohol dan bagi pemasukan daerah,"
kata Simon Silubun, Kabag Hukum Setda Merauke (Bintang Papua, 04/09/2010).
Kebanyakan warga lebih mendukung percepatan perda miras pada tahun 2010. Warga menilai
hal ini perlu dilakukan karena miras telah merusak moral dan mental orang Papua. lebih jauh juga dapat
mengurangi kekerasan dalam rumah tangga. "Di satu sisi miras mendatangkan pajak, tetapi di sisi lain
mendatangkan bencana. Jadi harus ada pengaturan yang jelas terkait peredaran miras," kata Ny.Irene Karma,
salah seorang warga Padang Bulan distrik Abepura (Cepos, 07/09/2010).
Sementara itu perda tentang Alokasi Dana Kampung mencuat tatkala tatap muka antara sejumlah kepala kampung
dengan Bupati Habel Suwae. Alasannya ADK telah memberikan kontribusi yang nyata bagi percepatan
pembangunan di masyarakat terutama dalam mengangkat perekonomian masyarakat (Cepos, 06/09/2010).
Raperdasus muncul dari Komnas perempuan. mereka juga telah menyerahkan draft raperdasus ke DPRP.
Ketua gugus kerja Papua Komnas Perempuan, Silvya Maria Apituley, menuturkan bahwa isi raperdasus
yang diserahkan disusun oleh Komnas bersama dengan MRP, Uncen, Unipa dan Jaringan Pendokumentasian
kekerasan di Papua. isinya dibangun atas dasar filosofis, sosiologis dan dasa-dasar hukum yang
melindungi dan bersifat melihat pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak perempuan korban
pelanggaran HAM(Cepos, 07/09/2010).
Sementara itu pihak DPRD sendiri sedang berkoordinasi dengan Pemprov dan DPRD Papua Barat untuk penyusunan
draft raperdasus pemilihan anggota MRP. Wakil Ketua Badan Legislasi DPRP, Alberth Bolang mengharapkan
adanya kerjasama DPRP dan Pemprov Papua Barat terhadap penyusunan raperdasus tentang pemilihan anggota MRP tersebut.
"...dan kita akan membackup juga hasil konsultasi di Depdagri Jakarta terkait dengan produk perdasus ini,"
ujarnya. Sementara wacana akan adanya dua MRP akan sangat tergantung dari dinamika hukum dan politik.
Tentu pula tergantung pada perlindungan terhadap Papua dan Orang Papua (Cepos, 07/09/2010).
Sebelas Kursi di DPRP Papua.
Selagi masyarakat gerah karena keterlambatan penetapan perda, Mahkamah Konstitusi malah menetapkan 11 kursi tambahan di DPRP.
Penetapan ini mendapat tanggapan yang beragam. Umumnya menilai adanya pelanggaran. John Ibo selaku Ketua DPRP menilai
keputusan itu di luar perundang-undangan yang berlaku baik itu dalam UU No.21 tahun 2001, UU No.32 tahun 2004 serta
PP No.16 (cepos, 02/09/2010). Pernyataan John Ibo ini didukung oleh Hendrik Tomasoa yang menilai dasar
penetapan itu sama sekali bukan landasan hukum (Cepos, 03/09/2010).
Keempat poin di atas menampilkan penyelenggaranpemerintahan kita selama dua minggu ini. berbagai
pelanggaran yang mewarnai pemilukada tidak hanya menunjukkan lemahnya demokrasi kita tetapi juga bobroknya
moral para pemimpin. Ada indikasi tidak optimalnya panwas dan KPU sendiri sehingga kecolongan oleh adanya
isu money politic dan pembagian barang-barang sebagai suap. Di lain pihak, lambatnya penetapan perda (miras)
akan semakin mengurangi kepercayaan orang asli Papua akan UU No.21 tentang Otonomi Khusus
yang seyogianya melindungi haka-hak Orang Asli
Papua. Hal ini semakin diperparah dengan kebijakan Mahkamah Konstitusi yang mengangkangi UU Otsus
dalam penetapan 11 kursi tambahan di DPRP. Kita berharap berbagai imbauan dari sesama pejabat maupun
desakan dari masyarakat dapat menjadi kontrol atas pelaksaan demokrasi di tanah Papua ke depan.
|