Sejak 1 Januari 2009 situs ini dikelola secara resmi oleh Ordo Fransiskan Papua melalui Sekretariat Jawatan Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan (SKPKC) sebagai salah satu upaya untuk memaparkan keadaan hak asasi manusia di Papua secara akurat dan berimbang dan menyajikannya kepada masyarakat luas.
Click here for the English Version of this site

 

Berita-berita Terkini

Pantauan Awal September 2010: Pemilukada, Raperdasus, dan Sebelas Kursi DPRP .
Jayapura, 16 September 2010.  


Panggung perpolitikan Papua pada awal september 2010 diwarnai oleh drama pemilukada. Selain itu juga oleh berbagai usaha menetapkan perda, terutama perda tentang miras dan perdasus yang melindungi Orang Asli Papua Tak lupa pula munculnya berbagai tanggapan atas ditetapkannya 11 kursi tambahan di DPRP oleh Mahkamah Konstitusi. Proses pemilukada tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini diakibatkan oleh adanya berbagai macam pelanggaran yang terjadi di lapangan saat pemilukada itu berlangsung. Baik itu berupa dana pemilukada, isu money politic, keterlibatan para anggota KPU, PNS dan pejabat hingga calon bupati yang bermasalah.

Pemilukada. Dana pemilukada Kota Jayapura misalnya yang sebesar Rp 3,3 M kurang jelas. " Yang didukung oleh pertanggungjawaban formal hanya Rp 1,5 M lebih, sisanya penggunaan tidak jelas artinya pengeluaran dana itu tidak sesuai dengan program pokok. Jadi sebanyak 3,2 M lebih penggunaan dana itu tidak sesuai dengan pos anggaran" ungkap mantan Walikota Jayapura, Mr.Kambu. (Cepos, 01/09/2010). Hal yang sama juga ditemukan oleh PCW. "...hasil temuan sementara, kita mendapatkan dana Rp 3,5 miliar KPU Kota Jayapura belum jelas dalam laporan pertanggungjwaban," ungkap Koordinator Papua Corruption Watch (PCW), M Rifai Darus (Cepos, 06/09/2010).
Isu money politic dalam pemilukada secara kuat muncul dalam pemilukada di Kabupaten Keerom. Disinyalir ada oknum KPPS Keerom dibayar untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Isu money politic ini diungkapkan ketua Panwas Keerom, Agus Wenehen, karena ada laporan yang masuk dari Kampung Molof dan Worwana (Bintang Papua, 02/09/2010). Panwas Keerom juga menerima tiga laporan pelanggaran. Tiga laporan itu termasuk kategori laporan berat yakni dugaan kasus bagi-bagi uang ataupun barang serta dugaan tim sukses yang terlibat sebagai petugas di TPS yang memfasilitasi tercoblosnya salah satu pasangan calon (Cepos, 06/09/2010). Akibat lebih jauh selain adanya penilaian Charles Tafor dan Piter Gusbager bahwa pemilukada Keerom cacat hukum dan gagal, warga yang menamakan diri masyarakat adat menuntut kecurangan dalam pemilukada berupa pembagian uang sebesar 50-100 ribu. Mereka juga menuntut agar Bupati Keerom merupakan orang asli Keerom. Melihat berbagai hal ini, Bawaslu RI meminta agar pelanggaran sekecil apapun harus dituntaskan (Bintang Papua, 06/09/2010).
Keterlibatan PNS, pejabat eselon, hingga anggota KPU pun tidak dapat dicegah. Panwas Supiori menemukan sejumlah pejabat ikut kampanye. Jika di daerah lain hanya PNS, di Supiori sejumlah pejabat eselon II, III dan IV juga ditemukan ikut kampanye. Di Jayapura, sejumlah oknum PNS Pemkot ditengarai terlibat tim sukses. Plt Walikota jayapura, Ir.JP Nerokouw menyayangkan hal ini. "Sejak awal bahkan sudah sangat sering kami ingatkan PNS tidak boleh terlibat dalam politik praktis, tetapi masih saja ada pegawai yang mau terjun ke kancah politik." Akibatnya, 23 Anggota KPU Kabupaten di Papua telah dipecat. Alasan yang muncul ialah adanya pelanggaran terhadap kode etik sebagai anggota KPU. Ketua KPU Papua , Benny Sweny, mendapatkan laporan bahwa "mereka terlibat sebagai anggota parpol." (cepos, 04/09/2010). Hal yang lebih mencemaskan ialah tersangka KPK terpilih menjadi Bupati. Mereka adalah Yusak Yeluwo. Yusak merupakan bupati yang kembali terpilih sebagai bupati Boeven Digoel. "Masyarakat kekuarangan informasi bahwa calon yang mereka pilih adalah tersangka korupsi," kata wakil ketua KPK, Haryono Umar (Bintang Papua, 07/09/2010).

Raperdasus Tatkala kekusutan pemilukada sedang dibenah, banyak pihak mengajukan perda maupun raperdasus untuk ditetapkan. Hal ini tidak terlepas dari adanya berbagai persoalan yang muncul yang dinilai perlu diproteksi lebih jauh. Tidak terkecuali adanya 178 perda kota jayapura dinilai tidak efektif. "Memang sudah banyak perda kita yang sudah tidak efektif dan bahkan tidak berlaku lagi. Dari 290 perda yang dibaut sejak 1994, 178 dinilai tidak efektif lagi atau sudah tidak berlaku lagi," kata Makzi Lazarus Atanay, SH (Cepos, 01/09/2010). Perda yang diajukan meliputi perda tentang miras dan Alokasi Dana Kampung, sedangkan raperdasus tentang perlindungan terhadap perempuan serta pemilihan anggota MRP.
Beberapa pihak menilai Pemprov lambat dalam penetapan perda miras. Sipora Modouw, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Provinsi Papua, menyayangkan hal ini karena miras merupakan salah satu pemicu semakin meningkatnya Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "saya orang pemerintah, tapi harus kita akui kalau kita lambat dalam membuat perda ini" (Cepos, 04/09/2010). Akan tetapi penerapan perda miras itu sendiri harus dibahas secara kolektif karena bersifat kontoversial. Di satu sisi, dari segi ekonomi merupakan pendapatan daerah yang begitu besar. Di sisi lain, dari segi moral dapat merusak moral marsyarakat dan menjadi faktor utama tindakan kriminal "selama ini perda miras yang sudah berjalan memberi dua wewenang kepada Pemda Merauke yakni untuk menjual dan membeli alkohol dan bagi pemasukan daerah," kata Simon Silubun, Kabag Hukum Setda Merauke (Bintang Papua, 04/09/2010). Kebanyakan warga lebih mendukung percepatan perda miras pada tahun 2010. Warga menilai hal ini perlu dilakukan karena miras telah merusak moral dan mental orang Papua. lebih jauh juga dapat mengurangi kekerasan dalam rumah tangga. "Di satu sisi miras mendatangkan pajak, tetapi di sisi lain mendatangkan bencana. Jadi harus ada pengaturan yang jelas terkait peredaran miras," kata Ny.Irene Karma, salah seorang warga Padang Bulan distrik Abepura (Cepos, 07/09/2010).
Sementara itu perda tentang Alokasi Dana Kampung mencuat tatkala tatap muka antara sejumlah kepala kampung dengan Bupati Habel Suwae. Alasannya ADK telah memberikan kontribusi yang nyata bagi percepatan pembangunan di masyarakat terutama dalam mengangkat perekonomian masyarakat (Cepos, 06/09/2010). Raperdasus muncul dari Komnas perempuan. mereka juga telah menyerahkan draft raperdasus ke DPRP. Ketua gugus kerja Papua Komnas Perempuan, Silvya Maria Apituley, menuturkan bahwa isi raperdasus yang diserahkan disusun oleh Komnas bersama dengan MRP, Uncen, Unipa dan Jaringan Pendokumentasian kekerasan di Papua. isinya dibangun atas dasar filosofis, sosiologis dan dasa-dasar hukum yang melindungi dan bersifat melihat pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak perempuan korban pelanggaran HAM(Cepos, 07/09/2010).
Sementara itu pihak DPRD sendiri sedang berkoordinasi dengan Pemprov dan DPRD Papua Barat untuk penyusunan draft raperdasus pemilihan anggota MRP. Wakil Ketua Badan Legislasi DPRP, Alberth Bolang mengharapkan adanya kerjasama DPRP dan Pemprov Papua Barat terhadap penyusunan raperdasus tentang pemilihan anggota MRP tersebut. "...dan kita akan membackup juga hasil konsultasi di Depdagri Jakarta terkait dengan produk perdasus ini," ujarnya. Sementara wacana akan adanya dua MRP akan sangat tergantung dari dinamika hukum dan politik. Tentu pula tergantung pada perlindungan terhadap Papua dan Orang Papua (Cepos, 07/09/2010).

Sebelas Kursi di DPRP Papua. Selagi masyarakat gerah karena keterlambatan penetapan perda, Mahkamah Konstitusi malah menetapkan 11 kursi tambahan di DPRP. Penetapan ini mendapat tanggapan yang beragam. Umumnya menilai adanya pelanggaran. John Ibo selaku Ketua DPRP menilai keputusan itu di luar perundang-undangan yang berlaku baik itu dalam UU No.21 tahun 2001, UU No.32 tahun 2004 serta PP No.16 (cepos, 02/09/2010). Pernyataan John Ibo ini didukung oleh Hendrik Tomasoa yang menilai dasar penetapan itu sama sekali bukan landasan hukum (Cepos, 03/09/2010). Keempat poin di atas menampilkan penyelenggaranpemerintahan kita selama dua minggu ini. berbagai pelanggaran yang mewarnai pemilukada tidak hanya menunjukkan lemahnya demokrasi kita tetapi juga bobroknya moral para pemimpin. Ada indikasi tidak optimalnya panwas dan KPU sendiri sehingga kecolongan oleh adanya isu money politic dan pembagian barang-barang sebagai suap. Di lain pihak, lambatnya penetapan perda (miras) akan semakin mengurangi kepercayaan orang asli Papua akan UU No.21 tentang Otonomi Khusus yang seyogianya melindungi haka-hak Orang Asli Papua. Hal ini semakin diperparah dengan kebijakan Mahkamah Konstitusi yang mengangkangi UU Otsus dalam penetapan 11 kursi tambahan di DPRP. Kita berharap berbagai imbauan dari sesama pejabat maupun desakan dari masyarakat dapat menjadi kontrol atas pelaksaan demokrasi di tanah Papua ke depan.

 




© 2004 - 2010 Copyright SKPKC Fransiskan Papua - Indonesia