|
Pantauan Awal September 2010: Otonomi Khusus dan Pemekaran Kampung.
Jayapura, 23 September 2010.
Implementasi OTSUS. Carut-marutnya pelaksanaan otsus di Papua, akhirnya ditanggapi juga oleh
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden akan mengevaluasi otsus Papua pasca ramadhan.
Presiden merasa kuatir akan dana yang cukup besar yang digelontorkan ke Papua namun tidak
membawa perubahan pada kualitas hidup masyarakat Papua. untuk itu diperlukan penanganan khusus
atau grand design. "Perlu ada beberapa usulan yang bersifat solutif yang menarik untuk penataan
otsus, tidak hanya di tataran implementasi tetapi juga ditataran formulasi kebijakan (policy formulation)," katanya.
Empat kerangka besar yang menimbulkan masalah besar di Papua akan ditata adalah strategi
pembangunan daerah, kelembagaan pemerintahan daerah, kerangka politik dan HAM (Bintang Papua, 01/09/2010).
Sikap presiden ini ditanggapi secara beragam. John Ibo, misalnya, menilai Presiden SBY lamban soal
rencana evaluasi otsus Papua. Pasalnya UU Otsus dievaluasi setiap 3 bulan. Pada 2005 DPRP telah
melakukan evaluasi namun tak ada satupun utusan dari pemerintah pusat yang hadir (Bintang Papua, 02/09/2010).
Tanggapan lain muncul dari Dubes Singapura yang mempertanyakan pelaksanaan otsus di Papua.
Pertanyaan ini muncul tatkala ia mengunjungi Wamena dan bertemu dengan Bupati Jayawijaya dan unsur Muspida.
Wempi Wetipo, selaku Bupati Jayawijaya menjawab bahwa dalam pelaksanaan otsus belum ada perhatian serius
terhadap wilayah pegunungan tengah sehingga masih terbelakang. Sedangkan menyangkut investasi,
wilayah pegunungan memiliki potensi Kopi dan pariwisata (Cepos, 03/09/2010).
Lain halnya dengan KNPB dan SKMBN-S. UU Otsus dinilai gagal, KNPB dan SKMBN-S tolak lakukan revisi.
Masa yang berjumlah 100-an itu mengelar aksi unjuk rasa ke Kantor DPRD Kabupaten Biak dan menuntut
diadakannya dialog antara Pemerintah RI dengan masyarakat Papua. Selain itu mereka juga menilai
Otsus gagal dan menolak revisi atasnya. Ada enam poin pernyataan sikap yang diserahkan kepada DPRD.
Pertama, menolak kebijakan pemerintah pusat yang dapat mengacaukan persatuan dan kesatuan bangsa Papua.
Kedua, menolak dialog Jakarta-Papua.
Ketiga, Pemerintah RI segera membuka ruang demokrasi yang jujur
dan adil kepada masyarakat Papua untuk menyampaikan pendapat tentang sejarah politik pada tahun 1961-1962
dan pepera 1969 yang cacat hukum.
Keempat, pemerintah RI segera menyelesaikan status politik bangsa Papua dengan melibatkan
pihak ketiga yaitu PBB melalui forum yang bermatabat, adil dan jujur untuk bangsa Papua dalam menentukan nasib sendiri.
Kelima, pemerintah RI segera menyelesaikan pelangggaran HAM, pengrusakan lingkungan hidup, hukum,
sosial, politik, budaya dan ekonomi di Papua Barat sejak 1960-2010.
Keenam, UU Otsus gagal total dan menolak usaha revisi atasnya (Cepos, 03/09/2010).
Terlepas dari adanya polemik akan implementasi OTSUS, pemekaran kampung rupanya terus berkembang.
Pemekaran 65 kampung diusulkan lagi. Upaya pemerintah Kabupaten Biak ini berkaitan dengan percepatan pembangunan.
Selain dengan mengalokasikan anggaran khusus untuk masing-masing kampung dalam bentuk Anggaran Belanja dan Pendapatan Kampung.
"Pemekaran ini memang sangat penting dalam mempercepat pembangunan, masyarakt juga akan lebih
mendapat pelayanan pemerintah" (Cepos, 02/09/2010).
|