Sejak 1 Januari 2009 situs ini dikelola secara resmi oleh Ordo Fransiskan Papua melalui Sekretariat Jawatan Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan (SKPKC) sebagai salah satu upaya untuk memaparkan keadaan hak asasi manusia di Papua secara akurat dan berimbang dan menyajikannya kepada masyarakat luas.
Click here for the English Version of this site

 

Berita-berita Terkini

Pemilik Tanah Ulayat Menolak Peremajaan Sawit di Arso.
 

Jayapura, 18 September 2010. Kebun kelapa sawit di Arso yang terletak di Kabupaten Keerom, usianya sudah hampir mencapai tiga puluh tahun. Saat ini kelapa sawit yang ditanam sekitar tahun 1982/1983 itu produksinya semakin menurun. Kondisi ini membuat pemerintah dan perusahaan PTPN II Kebun Arso berniat untuk melakukan peremajaan kembali. Namun rencana ini ditolak oleh pemilik hak ulayat.

Pak Herman Fatagur, salah satu pemilik hak ulayat di Workwana, dengan tegas menolak rencana peremajaan sawit. "Sejak kelapa sawit ini masuk di Arso tahun 1982/1983, masyarakat asli tidak pernah merasakan kesejahteraan, maka saya menolak adanya rencana peremajaan kelapa sawit di tanah kami. Kami sudah ditipu dan tidak mau hal itu terulang kembali. Ini tanah kami, kalau mau peremajaan maka perlu buat kesepakatan baru," ungkap Pak Herman Fatagur di Workwana.

Pak Herman merupakan salah satu pemilik hak ulayat di wilayah kebun plasma. Pemilik lainnya adalah Pak Frans Kimber. Saat ditemui di kediamannya di Pir III Bagia, Pak Frans juga mengungkapkan hal yang senada bahwa ia juga menolak rencana peremajaan tersebut. "Dulu kami tidak bisa melawan karena perkebunan masuk pakai kekuatan militer tapi sekarang kami berani bicara hak kami. Kami sudah menderita dan tidak mau terulang lagi. Kalau mau peremajaan, silahkan buat ditempat lain, jangan di tanah kami."
Pak Frans Kimber juga menambahkan bahwa pemerintah telah melakukan pelanggaran karena mengeluarkan sertifikat tanah di lokasi perkebunan sawit tanpa ada surat pelepasan adat. Akibatnya, masyarakat pendatang seperti terkatung-katung. Mereka memiliki sertifikat tanah tapi tidak ada surat pelepasan adat. Kasihan saudara-saudara kita yang pendatang yang tinggal di PIR. Pemerintah seharusnya segera menyelesaikan persoalan ini, jangan membiarkannya.

Pak Herman dan Pak Frans merupakan pemilik ulayat yang telah merasakan perubahan negatif akibat hadirnya perkebunan sawit di Arso. Mereka mengharapkan perubahan dalam kehidupan mereka ke arah yang lebih baik sebagai pemilik hak ulayat. Apakah harapan itu juga akan hilang bersamaan dengan menurunnya produksi sawit?.

 




© 2004 - 2010 Copyright SKPKC Fransiskan Papua - Indonesia