|
Pemilik Tanah Ulayat Menolak Peremajaan Sawit di Arso.
Jayapura, 18 September 2010. Kebun kelapa sawit di Arso yang terletak di Kabupaten Keerom, usianya sudah hampir
mencapai tiga puluh tahun. Saat ini kelapa sawit yang ditanam sekitar
tahun 1982/1983 itu produksinya semakin menurun. Kondisi ini membuat pemerintah dan
perusahaan PTPN II Kebun Arso berniat untuk melakukan peremajaan kembali. Namun rencana
ini ditolak oleh pemilik hak ulayat.
Pak Herman Fatagur, salah satu pemilik hak ulayat di Workwana, dengan tegas menolak rencana
peremajaan sawit. "Sejak kelapa sawit ini masuk di Arso tahun 1982/1983, masyarakat asli
tidak pernah merasakan kesejahteraan, maka saya menolak adanya rencana peremajaan kelapa sawit
di tanah kami. Kami sudah ditipu dan tidak mau hal itu terulang kembali. Ini tanah kami,
kalau mau peremajaan maka perlu buat kesepakatan baru," ungkap Pak Herman Fatagur di Workwana.
Pak Herman merupakan salah satu pemilik hak ulayat di wilayah kebun plasma. Pemilik lainnya
adalah Pak Frans Kimber. Saat ditemui di kediamannya di Pir III Bagia, Pak Frans juga mengungkapkan
hal yang senada bahwa ia juga menolak rencana peremajaan tersebut. "Dulu kami tidak bisa
melawan karena perkebunan masuk pakai kekuatan militer tapi sekarang kami berani bicara
hak kami. Kami sudah menderita dan tidak mau terulang lagi. Kalau mau peremajaan,
silahkan buat ditempat lain, jangan di tanah kami."
Pak Frans Kimber juga menambahkan
bahwa pemerintah telah melakukan pelanggaran karena mengeluarkan sertifikat tanah di
lokasi perkebunan sawit tanpa ada surat pelepasan adat. Akibatnya, masyarakat pendatang
seperti terkatung-katung. Mereka memiliki sertifikat tanah tapi tidak ada surat pelepasan adat.
Kasihan saudara-saudara kita yang pendatang yang tinggal di PIR. Pemerintah seharusnya segera
menyelesaikan persoalan ini, jangan membiarkannya.
Pak Herman dan Pak Frans merupakan pemilik ulayat yang telah merasakan perubahan negatif akibat
hadirnya perkebunan sawit di Arso. Mereka mengharapkan perubahan dalam kehidupan mereka ke arah
yang lebih baik sebagai pemilik hak ulayat. Apakah harapan itu juga akan hilang bersamaan dengan
menurunnya produksi sawit?.
|