Sejak 1 Januari 2009 situs ini dikelola secara resmi oleh Ordo Fransiskan Papua melalui Sekretariat Jawatan Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan (SKPKC) sebagai salah satu upaya untuk memaparkan keadaan hak asasi manusia di Papua secara akurat dan berimbang dan menyajikannya kepada masyarakat luas.
Click here for the English Version of this site

 

Berita-berita Terkini

Kronologis
konflik larangan pembangunan Gereja Katolik
di Pondok 1 JUK-Lereh, Jayapura .

Jayapura, 22 September 2010.  

Umat Katolik yang juga berprofesi sebagai buruh perusahaan sawit yang berjumlah lebih dari dua ribu orang memerlukan bangunan gereja Katolik tersendiri karena jumlah umat terus meningkat sementara pihak perusahaan perkebunan sawit Sinar Mas Group sejak tahun 1993 tidak menyediakan tempat khusus bagi umat Katolik untuk beribadah. Supaya bisa memiliki bangunan gereja Katolik maka dibentuklah panitia pembangunan gereja Katolik di Juk pada 5 Juni 2009. Setelah itu panitia berkomunikasi dengan pihak perusahaan sebagai penanggung jawab di wilayah tersebut.

Kronologis sebagai berikut:
1.Pada 30 Oktober 2009, Ketua Panitia Pembangunan Gereja Katolik mengirimkan surat pertama kepada Pimpinan PT. SKIP. Surat tersebut berisi permohonan Ijin Perubahan Bentuk Bangunan Ex Kantor Bibitan Juk yang dipakai untuk tempat peribadatan Umat Katolik (surat no: 06/GKW/PSM/X/2009).
2.Pada 12 Februari 2010 panitia pembangunan kembali mengirim surat kedua kepada Pimpinan Sinar Mas Group mengingat surat pertama panitia tidak ditanggapi. Panitia sekaligus juga melaporkan bahwa pondasi sudah dibuat. Surat kedua ini juga dilengkapi dengan gambar bangunan sesuai dengan permintaan lisan pihak perusahaan (surat no: 02/GKW/PSM/II/2010).
3.Pada 19 Mei 2010 pihak perusahaan menanggapi surat panitia pembangunan gereja Katolik melalui surat no: 126/Mgr-CNDE/V/2010 (surat ini merupakan tanggapan terhadap surat panitia yang pertama). Isinya bahwa pihak perusahaan tidak menyetujui pembangunan yang sudah dilakukan dan minta dihentikan. Perusahaan juga memutuskan akan membangun gereja baru dan diharapkan selesai sebelum Desember 2010.
4.Pada 24 mei 2010, panitia pembangunan gereja mengirim surat ketiga untuk menanggapi surat dari perusahaan no 126/Mgr-CNDE/V/2010 tentang penghentian pembangunan melalui surat no 02/GKW/PSM/V/2010 yang intinya permohonan pembangunan gereja Katolik.
5.Pada 14 Juli 2010, panitia pembangunan gereja kembali mengirim surat keempat untuk menegaskan rencana pembangunan gereja Katolik (surat no. 05/GKW/PSM/VII/2010).
6.Pada 11 Agustus 2010, pihak perusahaan melalui surat no 214/SH/Mgr-CNDE/VIII/2010 menanggapi surat panitia pembangunan Gereja Katolik no. 05/GKW/PSM/VII/2010.
7.Pada 22 Agustus 2010, panitia pembangunan gereja mengirim surat kelima no 03/GKW/PSM/VIII/2010 kepada Bapak SEM Cenderawasih yang isinya menanggapi surat no 214/SH/Mgr-CNDE/VIII/2010.
8.Pada 24 Agustus 2010, melalui undangan lisan dari manajemen perusahaan kepada panitia pembangunan gereja maka diadakan pembicaraan dua pihak. Inti dari pembicaraan tersebut adalah umat Katolik diminta untuk menghentikan pembangunan gereja selama dua minggu. Umat Katolik menyetujui kesepakatan tersebut.
9.Pada 25 Agustus 2010, pihak perusahaan memasang papan tanda larangan di lokasi pembangunan Gereja Katolik yang berisi "DILARANG MEMBANGUN BANGUNAN DIATAS TANAH HGU PERUSAHAAN."
10.Pada 26 Agustus 2010, panitia pembangunan gereja, SPSI (Raymon Merabano), Ketua Komnas Ham Perwakilan Papua, Pastor Paroki Taja-Lereh (Pastor Hendrikus Nahak OFM), bertemu pihak manajemen perusahaan. Hasil dari pertemuan tersebut adalah pihak manajemen perusahaan akan segera mencabut papan tanda larangan pembangunan gereja. Setelah pertemuan, panitia dan tim lainnya kembali ke gereja. Pastor kemudian menyampaikan hasil pertemuan dengan pihak manajemen kepada umat katolik di lokasi pembangunan gereja. Umat diharap bersabar. Setelah lama menunggu dan melihat bahwa perusahaan tidak segera mencabut papan larangan maka Pastor Paroki Taja-Lereh meminta kepada SPSI untuk menghubungi manajemen perusahaan. Pihak manajemen tidak menanggapi pemberitahuan tersebut. Sekitar jam 16.00, Pastor Paroki berinisiatif untuk kembali ke kantor manajemen supaya meminta manajemen mencabut papan larangan. Pastor Paroki bersama SPSI dan bendahara pembangunan kemudian bergerak ke kantor manajemen. Belum sempat Pastor Paroki bertemu pihak manajemen, datang Ketua Pembangunan Gereja menyampaikan kepada pastor bahwa umat yang berjumlah sekitar enam ratus orang sedang bergerak menuju kantor membawa papan larangan. Pastor dan tim akhirnya kembali untuk menenangkan massa. Sebagian kecil dapat ditenangkan namun yang lainnya tidak dapat ditahan lagi. Massa yang menuju ke kantor manajemen bukan hanya lewat jalan raya tapi ada yang lewat kebun sawit. Massa yang tidak terkontrol lagi kemudian melempari kantor manajemen sehingga kaca kantor pecah. Pastor, panitia, dan SPSI terus menyerukan kepada umat supaya berhenti dan akhirnya mereka mau bersedia duduk di depan kantor. Setelah massa duduk, pastor menegaskan kembali bahwa pelemparan kantor ini adalah cara yang keliru. Pastor lalu masuk dan bertemu dengan para manajer. Pimpinan perusahaan diajak untuk keluar menemui massa tapi dia menolak maka yang diutus mewakili perusahaan adalah Pak Idrus Madubun. Pak Idrus kemudian keluar bersama pastor. Dalam tatap muka tersebut, Pak Idrus menerima papan tanda dilarang membangun gereja dan seorang umat mengungkapkan pertanyaan, "apakah umat Katolik tidak boleh memiliki gereja sendiri?." Setelah itu umat dibubarkan dan pastor masih masuk ke dalam kantor bersama Pak Idrus. Pastor juga lantas kembali ke lokasi pembangunan gereja.
11.Pada 17 September 2010, panitia pembangunan gereja mengirim surat keenam no. 04/GKW/PSM/IX/2010 menegaskan kepada perusahaan bahwa pembangunan gereja Katolik Wilayah PSM 2 Papua yang berlokasi di eks kantor bibitan juk akan dilanjutkan karena setelah jeda dua minggu yang disepakati bersama, pihak perusahaan tidak menanggapi apa-apa.
12.Pada 18 September 2010, pihak perusahaan melalui surat no 264/SH/Mgr-CNDE/IX/2010 menanggapi surat panitia no 03/GKW/PSM/VIII/2010. Dalam surat tersebut dengan tegas perusahaan tidak mengisinkan untuk merubah kantor eks bibitan karena bangunan tersebut merupakan aset perusahaan. Perusahaan juga akan membangun gedung gereja baru yang dipakai secara bersama antara Jemaat Katolik dan Pantekosta. Juga disampaikan bahwa pada tanggal 26 Agustus 2010, sore hari terjadi tindakan pelemparan batu di kantor kebun. Hal tersebut sudah dilaporkan kepada aparat berwenang. Proses pembangunan harus dihentikan sampai selesai proses hukum.
13.Pada 20-22 September 2010, pihak Kepolisian Jayapura mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang menyaksikan pelemparan kantor manajemen Sinar Mas Group.

Demikianlah kronologis dari pelarangan pembangunan gereja Katolik yang kurang lebih terjadi sejak proses awal sampai dengan hari ini (22 September 2010).

 




© 2004 - 2010 Copyright SKPKC Fransiskan Papua - Indonesia