|
Kronologis
konflik larangan pembangunan Gereja Katolik
di Pondok 1 JUK-Lereh, Jayapura .
Jayapura, 22 September 2010.
Umat Katolik yang juga berprofesi sebagai buruh perusahaan sawit yang berjumlah lebih dari dua ribu
orang memerlukan bangunan gereja Katolik tersendiri karena jumlah umat terus meningkat
sementara pihak perusahaan perkebunan sawit Sinar Mas Group sejak tahun 1993 tidak menyediakan
tempat khusus bagi umat Katolik untuk beribadah. Supaya bisa memiliki bangunan gereja
Katolik maka dibentuklah panitia pembangunan gereja Katolik di Juk pada 5 Juni 2009.
Setelah itu panitia berkomunikasi dengan pihak perusahaan sebagai penanggung jawab di wilayah tersebut.
Kronologis sebagai berikut:
1.Pada 30 Oktober 2009, Ketua Panitia Pembangunan Gereja Katolik mengirimkan surat pertama kepada
Pimpinan PT. SKIP. Surat tersebut berisi permohonan Ijin Perubahan Bentuk Bangunan Ex Kantor Bibitan
Juk yang dipakai untuk tempat peribadatan Umat Katolik (surat no: 06/GKW/PSM/X/2009).
2.Pada 12 Februari 2010 panitia pembangunan kembali mengirim surat kedua kepada Pimpinan Sinar Mas
Group mengingat surat pertama panitia tidak ditanggapi. Panitia sekaligus juga melaporkan
bahwa pondasi sudah dibuat. Surat kedua ini juga dilengkapi dengan gambar bangunan
sesuai dengan permintaan lisan pihak perusahaan (surat no: 02/GKW/PSM/II/2010).
3.Pada 19 Mei 2010 pihak perusahaan menanggapi surat panitia pembangunan gereja Katolik
melalui surat no: 126/Mgr-CNDE/V/2010 (surat ini merupakan tanggapan terhadap surat panitia yang pertama).
Isinya bahwa pihak perusahaan tidak menyetujui pembangunan yang sudah dilakukan dan minta dihentikan.
Perusahaan juga memutuskan akan membangun gereja baru dan diharapkan selesai sebelum Desember 2010.
4.Pada 24 mei 2010, panitia pembangunan gereja mengirim surat ketiga untuk menanggapi surat dari perusahaan
no 126/Mgr-CNDE/V/2010 tentang penghentian pembangunan melalui surat no 02/GKW/PSM/V/2010 yang intinya
permohonan pembangunan gereja Katolik.
5.Pada 14 Juli 2010, panitia pembangunan gereja kembali mengirim surat keempat untuk menegaskan
rencana pembangunan gereja Katolik (surat no. 05/GKW/PSM/VII/2010).
6.Pada 11 Agustus 2010, pihak perusahaan melalui surat no 214/SH/Mgr-CNDE/VIII/2010 menanggapi
surat panitia pembangunan Gereja Katolik no. 05/GKW/PSM/VII/2010.
7.Pada 22 Agustus 2010, panitia pembangunan gereja mengirim surat kelima no 03/GKW/PSM/VIII/2010
kepada Bapak SEM Cenderawasih yang isinya menanggapi surat no 214/SH/Mgr-CNDE/VIII/2010.
8.Pada 24 Agustus 2010, melalui undangan lisan dari manajemen perusahaan kepada panitia pembangunan
gereja maka diadakan pembicaraan dua pihak. Inti dari pembicaraan tersebut adalah umat Katolik
diminta untuk menghentikan pembangunan gereja selama dua minggu. Umat Katolik menyetujui kesepakatan tersebut.
9.Pada 25 Agustus 2010, pihak perusahaan memasang papan tanda larangan di lokasi pembangunan Gereja
Katolik yang berisi "DILARANG MEMBANGUN BANGUNAN DIATAS TANAH HGU PERUSAHAAN."
10.Pada 26 Agustus 2010, panitia pembangunan gereja, SPSI (Raymon Merabano), Ketua Komnas Ham Perwakilan Papua,
Pastor Paroki Taja-Lereh (Pastor Hendrikus Nahak OFM), bertemu pihak manajemen perusahaan.
Hasil dari pertemuan tersebut adalah pihak manajemen perusahaan akan segera mencabut papan tanda
larangan pembangunan gereja. Setelah pertemuan, panitia dan tim lainnya kembali ke gereja.
Pastor kemudian menyampaikan hasil pertemuan dengan pihak manajemen kepada umat katolik di
lokasi pembangunan gereja. Umat diharap bersabar. Setelah lama menunggu dan melihat bahwa
perusahaan tidak segera mencabut papan larangan maka Pastor Paroki Taja-Lereh meminta kepada
SPSI untuk menghubungi manajemen perusahaan. Pihak manajemen tidak menanggapi pemberitahuan tersebut.
Sekitar jam 16.00, Pastor Paroki berinisiatif untuk kembali ke kantor manajemen supaya meminta manajemen
mencabut papan larangan. Pastor Paroki bersama SPSI dan bendahara pembangunan kemudian bergerak ke kantor manajemen.
Belum sempat Pastor Paroki bertemu pihak manajemen, datang Ketua Pembangunan Gereja menyampaikan kepada pastor
bahwa umat yang berjumlah sekitar enam ratus orang sedang bergerak menuju kantor membawa papan larangan.
Pastor dan tim akhirnya kembali untuk menenangkan massa. Sebagian kecil dapat ditenangkan namun yang
lainnya tidak dapat ditahan lagi. Massa yang menuju ke kantor manajemen bukan hanya lewat jalan raya
tapi ada yang lewat kebun sawit. Massa yang tidak terkontrol lagi kemudian melempari kantor manajemen
sehingga kaca kantor pecah. Pastor, panitia, dan SPSI terus menyerukan kepada umat supaya berhenti dan
akhirnya mereka mau bersedia duduk di depan kantor. Setelah massa duduk, pastor menegaskan kembali bahwa
pelemparan kantor ini adalah cara yang keliru. Pastor lalu masuk dan bertemu dengan para manajer.
Pimpinan perusahaan diajak untuk keluar menemui massa tapi dia menolak maka yang diutus mewakili perusahaan
adalah Pak Idrus Madubun. Pak Idrus kemudian keluar bersama pastor. Dalam tatap muka tersebut,
Pak Idrus menerima papan tanda dilarang membangun gereja dan seorang umat mengungkapkan pertanyaan,
"apakah umat Katolik tidak boleh memiliki gereja sendiri?." Setelah itu umat
dibubarkan dan pastor masih masuk ke dalam kantor bersama Pak Idrus. Pastor juga lantas
kembali ke lokasi pembangunan gereja.
11.Pada 17 September 2010, panitia pembangunan gereja mengirim surat keenam no. 04/GKW/PSM/IX/2010
menegaskan kepada perusahaan bahwa pembangunan gereja Katolik Wilayah PSM 2 Papua yang berlokasi di
eks kantor bibitan juk akan dilanjutkan karena setelah jeda dua minggu yang disepakati bersama,
pihak perusahaan tidak menanggapi apa-apa.
12.Pada 18 September 2010, pihak perusahaan melalui surat no 264/SH/Mgr-CNDE/IX/2010
menanggapi surat panitia no 03/GKW/PSM/VIII/2010. Dalam surat tersebut dengan tegas perusahaan
tidak mengisinkan untuk merubah kantor eks bibitan karena bangunan tersebut merupakan aset perusahaan.
Perusahaan juga akan membangun gedung gereja baru yang dipakai secara bersama antara Jemaat Katolik dan
Pantekosta. Juga disampaikan bahwa pada tanggal 26 Agustus 2010, sore hari terjadi tindakan pelemparan
batu di kantor kebun. Hal tersebut sudah dilaporkan kepada aparat berwenang. Proses pembangunan harus dihentikan
sampai selesai proses hukum.
13.Pada 20-22 September 2010, pihak Kepolisian Jayapura mulai melakukan pemeriksaan terhadap
saksi-saksi yang menyaksikan pelemparan kantor manajemen Sinar Mas Group.
Demikianlah kronologis dari pelarangan pembangunan gereja Katolik yang kurang lebih terjadi
sejak proses awal sampai dengan hari ini (22 September 2010).
|